Perbankan syariah di Indonesia telah berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, pertumbuhan ini tidak lepas dari tantangan, salah satunya adalah sengketa yang sering kali muncul antara nasabah dan lembaga perbankan. Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi isu penting yang perlu dibahas lebih dalam.
 Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Penyelesaian sengketa perbankan syariah diatur dalam beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu, terdapat juga peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur operasional bank syariah dan penyelesaian sengketanya.
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
UU No. 21/2008 mengatur mengenai prinsip-prinsip dasar perbankan syariah, termasuk di dalamnya aspek penyelesaian sengketa. Pasal 55 UU ini menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan berusaha untuk menghindari proses litigasi di pengadilan. Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK juga memiliki peraturan yang mendukung penyelesaian sengketa di lembaga keuangan syariah. Salah satu peraturan penting adalah POJK No. 1/2016 tentang Layanan Pengaduan Nasabah. Dalam peraturan ini, nasabah diberi hak untuk mengajukan pengaduan atas pelayanan yang tidak memuaskan atau adanya sengketa, yang kemudian akan ditangani oleh lembaga terkait.
3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain:
4. Â Penyelesaian Secara Musyawarah
Mekanisme pertama yang dianjurkan dalam penyelesaian sengketa adalah melalui musyawarah. Dalam hal ini, perbankan syariah dan nasabah dapat melakukan dialog untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. Musyawarah ini dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga jika diperlukan, seperti mediator yang berpengalaman dalam hukum syariah.