5. Mediasi
Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, langkah selanjutnya adalah mediasi. Mediasi adalah proses di mana pihak ketiga yang netral membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Proses ini lebih formal dibandingkan musyawarah namun tetap bersifat sukarela. OJK menyediakan fasilitas mediasi bagi nasabah yang mengalami sengketa dengan lembaga perbankan syariah.
6. Arbitrase
Arbitrase merupakan alternatif lain dalam penyelesaian sengketa yang lebih formal. Dalam hal ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbiter yang ditunjuk. Keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat dan final. Penyelenggara arbitrase di Indonesia, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), telah memiliki pengalaman dalam menangani sengketa perbankan syariah.
7. Jalur Litigasi
Sebagai upaya terakhir, pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil jalur litigasi dengan mengajukan perkara ke pengadilan. Namun, proses ini cenderung lebih panjang dan mahal, serta tidak sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara syariah yang mengutamakan damai. Oleh karena itu, jalur litigasi sebaiknya dihindari jika memungkinkan.
Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa
Meskipun terdapat berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Kurangnya Pemahaman tentang Prinsip Syariah
Banyak nasabah yang belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip syariah dalam perbankan, sehingga ketika terjadi sengketa, mereka kesulitan untuk menemukan solusi yang sesuai dengan hukum syariah. Edukasi mengenai perbankan syariah menjadi sangat penting untuk mengurangi sengketa yang muncul.
2. Ketidakpastian Hukum