Mohon tunggu...
Fatya Maulani Firmansyah
Fatya Maulani Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Merupakan seorang mahasiswi yang tengah menyelesaikan studi Strata-1 pada Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antinomi Hukum dalam Konteks Filsafat Hukum: Antara Nilai Kepastian dan Nilai Keadilan Berdasarkan Aliran Positivisme

26 November 2024   21:22 Diperbarui: 26 November 2024   21:24 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab I

Pendahuluan

A. Latar Belakang

Dalam ranah hukum, antinomi atau konflik norma adalah permasalahan yang kerap dihadapi oleh praktisi dan akademisi. Antinomi hukum muncul ketika dua norma atau lebih saling bertentangan, menyebabkan kebingungan dalam penerapan hukum. Dalam hal ini, prinsip kepastian hukum dan keadilan sering kali menjadi dua hal yang saling bertolak belakang. Keduanya adalah asas fundamental yang harus diakomodasi dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum, namun sering kali menemui kendala dalam praktiknya.

Positivisme hukum, yang merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum, menekankan pentingnya kepastian hukum yang diperoleh melalui peraturan yang terstruktur dan jelas. Berdasarkan pandangan ini, hukum dipahami sebagai serangkaian norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan wajib dipatuhi oleh masyarakat. Dalam pandangan ini, kepastian hukum menjadi hal yang paling utama, karena memberikan petunjuk yang tegas bagi individu dan lembaga dalam berinteraksi serta menyelesaikan sengketa.

Namun, penekanan yang berlebihan pada kepastian hukum dapat mengabaikan unsur keadilan. Ketika norma-norma hukum diterapkan tanpa memperhatikan konteks sosial dan moral, keputusan yang dihasilkan bisa menjadi tidak adil. Hal ini mengindikasikan bahwa kepastian hukum dan keadilan sering kali berada dalam posisi yang saling bertentangan. Dalam beberapa situasi, penerapan hukum secara kaku dapat menghasilkan keputusan yang merugikan pihak-pihak tertentu, yang seharusnya mendapatkan perlindungan berdasarkan prinsip keadilan.

Dalam konteks antinomi hukum, muncul pertanyaan dasar mengenai bagaimana hukum seharusnya dipahami dan diterapkan. Apakah hukum harus selalu mengedepankan kepastian, ataukah keadilan juga harus diberikan perhatian yang seimbang dalam penegakannya? Pertanyaan ini sangat relevan dalam perbincangan filsafat hukum, khususnya dalam aliran positivisme yang sering dianggap mengabaikan nilai-nilai moral dan etika.

Di Indonesia, berbagai peraturan dan kebijakan seringkali menghadapi dilema antara kepastian dan keadilan. Contohnya, dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia, hukum sering dianggap tidak cukup responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih menyeluruh dalam memahami dan menerapkan hukum, yang tidak hanya fokus pada kepastian, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan.

Oleh karena itu, studi mengenai antinomi hukum dalam konteks filsafat hukum, khususnya dari perspektif positivisme, menjadi sangat penting. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana kedua nilai ini dapat diintegrasikan dalam praktik hukum. Melalui analisis yang mendalam, diharapkan akan ditemukan solusi yang dapat mengurangi konflik antara kepastian dan keadilan dalam sistem hukum.

 

B. Rumusan Masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun