Mohon tunggu...
Fatimatuz Zahroh
Fatimatuz Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Hukum Ius Constituendum dan Hukum Ius Constitutum di Negara Demokrasi Indonesia

21 Oktober 2024   23:17 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:25 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinegara demokrasi Indonesia terdapat banyak macam golongan hukum di Indonesia, diartikel ini akan membahas 2 macam golongan hukum di Indonesia yaitu hukum ius constituendum dan hukum ius constitutum. Masing-masing hukum mempunyai pengertian masing-masing, berikut adalah pengertian dari demokrasi yaitu dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana masyarakat bisa mengambil keputusan sendiri untuk mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi memiliki ciri-ciri, ciri-ciri tersebut sebagai tanda bahwa negara tersebut telah melakukan penerapan system demokrasi, ciri-cirinya adalah

1.Menerapkan ciri konstitusional yaitu berkaitan dengan kekuasaan rakyat, kehendak dan kepentingan. Hal ini juga tercantum pada undang-undang dasar negarai republik Indonesia atau penetapan hokum negara Indonesia.

2.Mempunyai perwakilan rakyat yaitu urusan negara, kedaulatan rakyat dan kekuasaan diwakilkan melalui anggota DPR, anggota DPR adalh [dewan perwakilan rakyat] yang dipilih melalui pemilihan umum, anggota DPR termasuk dalam lembaga legislative.

3.Menyelenggarakan pemilu [ pemilihan umum] yaitu harus dilakukan dengan baik dan tanpa kecurangan karena ini untuk mencetak pemimpin untuk menjalankan pemerintahan.

4.Keputusan berdasarkan kepentingan warga negara Indonesia dan anspirasi warga negara Indonesia yaitu seluruh keputusan itu berdasarkan dari warna negara itu sendiri, bukan dari keputusan pribadi, hal ini membuat 8agar tidak terjadinya tindakan korupsi.

5.Adanya system kepartaian yaitu partai yaitu sarana system demokrasi, adanya partai rakyat bisa dipilih menjadi wakil rakyat yang ada fungsinya, fungsinya adalah menjadi penerus aspirasi yang mempunyai tujuan yaitu pemerintah bisa mewujudkan keinginan rakyat. Wakil rakyat juga bisa mengontrol carakerja pemerintahan dan juga bisa mengambil tindakan hokum jika terjadi kesimpangan.

Hukum ius constituendum dan hokum ius constitutum adalah termasuk hokum yang serig digunakan di negara kita yaitu negara Indonesia. Dan masing-masing hokum tersebut memiliki peran dan arti yang berbeda-beda dalam system hokum suatu negara.

Berikut pengertian dari hukum ius constituendum dan hukum ius constitutum.

hukum ius constituendum adalah prinsip atau hokum yang ditentukan untuk membuat aturan hokum yang baru. Dengan adanya hokum ius constituendum bia dimengerti bahwa hukum tersebut merujuk bahwa huku dapat direvisi atau diubah unntuk mengakomondasikan perub ahan seperti perubahan ekonomi, perubahan social, dan perubahan politik yang ada di negara kita yaitu negara kesatuan republic Indonesia. Hokum ius constituedum merujuk pada proses pembentukan hokum yang berlangsung dinegara kesatuan republic Indonesia. Proses tersebut dapat melibatkan para pembuat undang -- undang dasar republic Indonesia untuk membuat hokum dan merancang hokum baru untuk mengatur tindakan yang akan terjadi dimasa depan. Dan melalui proses ini perubahan hokum yang dihasilkan mrupakan respon terhadap adanya perubahan ekonomi, politik, social yang terjadi dimasyarakat negara kesatuan republic Indonesia.

Hukum ius constitutum adalah hukum yang telah berlaku di negara indonsia dan yabg telah ditetapkan.

Dan hukum ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan di negara kesatuan republik indonesia.

Adapun perbedaan antara hukum ius constituendum dan hokum ius constitutum adalah srbagai berikut :

1.Hukum ius constitutum merupakan hukum yang terilang aktif, dan hukum ius constitutum termasuk hukum yang ditetapkan dan dibentuk dan dipakai pada masa yang akan datang atau pada suatu saat.

2.Hukym ius constituendum merupakan hukum uang dicita citakan dalam pergaulan dinegara tetapi belum di tetapkan di undang -- undang dasar.

San perbedaan di antara hukum ius constitutum dan hukum ius constituendum adalah terletak pada faktor yang berada di 2 faktor waktu yaitu berasa di waktu masa kini dan berada di waktu masa yang akan mendatang.

Adapun perbahan hukum ius constituendum menjadi hukum ius constitum adalah

1. Adanya perubahan hukum undang undang dengan cara memasukka undang undang yang baru

2.Diganntinya undang-undabg lama mrnjadi undang-undang yang baru

3.Adanya penafsiran peraturan undang- undang

Penafsiran undang-undang tersebut masa sekarang dengan masa yang lampau itu berbeda, pada masa kini itu djsebut hukum ius constituendum.

4.Perkembangan pendapat sarjana hukum atau doktrin itu tekemuka di dalam teori hukum.

Dengan itu perbedaan antara hukum ius constituendum dengan hukum constitum merupakan proses perkembangan.

Yang mempunyai arti bahwa hukum sekarang akan bisa berubah.

Hukum ius constitutum dan hukum ius constituendum yaitu hukum yang ditetapkan melalui suatu proses yaitu proses pengadilan atau bisa disebut proses legislasi, dan mempunyai fungsi yaitu sebagai landasan tatanan sosial yang menjadikan teratur. Dalam keadaan masyarakat yang kompleks pada saat ini, hukum mempunyai peran yaitu sebagai pilar untum membentuk suatu tatanan agar menjadi kokoh. Diangara kedua hukum yaitu hukum ius constitutum dan hukum ius constituendum, yang paling penting adalah hukum ius constitutum karena hukum tersebut telah berlaku dan trlah ditetapkan oleh negara.

Adapun peran dari hukum ius constitutum yaitu :

1.Bisa menjamin keadilan dan kemanan yaitu dengan adanya hukum masyarakat bisa memeliki cara untuk menyelesaikan masalah, dan bisa mencapai keadilan untuk seua individu.

2.Menyediakan pedoman dalam menhambil keputusan yaitu bisa membantu mengatur tanggung jawab dan tindakan yang mereka lakukan sesuai aturan yang berlaku.

Negara hukum

Negara hukum ada sejak zaman plato hingga zaman saat ini, konsep negara ini terlalu banyak perbedaan atau mengalami perubahan, untuk mengilhami para pakar ataupun para filsuf untuk menetapkan ataupun mrumuskan apa yang dimaksud dengan negara hukum ini dan konsep -- konsep ataupun hal -- hal yang ada di negara hukum.

A.Jaman plato yaitu zaman yang negaranya diperintah oleh negara yang menegakkan keadilan. Dan menganut paham filsafat idealisme.

B.Jaman aristoteles yaitu sama dengan jaman plato jadi zamannya diperintah oleh negara yang menegakkan keadilan dan jaman aristoteles menganut paham filsafat idealisme.

Prinsip -- prisisp negara hukum

1.Pemberintah terikat hukum

2.Asas legalitas

3.Monopoli paksaan untuk menjamin penegakan hukum

4.Perlindungan terhadap hak -- hak asasi

5.Pengawasan yang dilakukan oleh hakim yang merdeka.

Prinsip -- prinsip demokrasi

1.Pengontrolan dan pengawasan

2.Pertanggungjawaban terhadap politik yaitu organ -- organ nya harus menjalannkan tugasnya

3.Keterbukaan pemerintah untuk umum dan kejujuran

4.Pemencaran kewenanagan

5.Perwakilaan politik

6. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

Hukum positif

Hukum positif yaitu hukum yang adanya perkumpulan kaidah -- kaidah hukum dan asas yang sedang berlaku saat ini. Fan hukum positif mempunyai sifat yaitu mengikat. Di negara kita indonesia menegakkan hukum positif nya yaitu dipengadilan negara ataupun melalui pemerintah. Adapun sumber hukum positif diindonesia meliputi :

1.Sumber hukum formil yaitu seseorang bisa menemukan hukum cara ataupun prosedur pembentukan undang -- undabg dasar negara republik indonesia.

Yang termasuk hukum formil yaitu seperti yurisprudensi, doktrin hukum, Undang-undang.

2.Sumber hukum materiil yaitu sumber hukum yang dari masyarakat itulah bisa menemukan hukum, dan seharusnya dianggap

Adapun tujuan dari hukum positif yaitu :

1.Mencerdaskan kehidupan dibangsa ini ataupun juga bisa disebut berbangsa.

2.Membentuk suatu pemerintahan bangsa, yang bisa melindungi bangsa dan tunlah darah dj negara kita indonesia

3.Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun