Mohon tunggu...
Fatimatuz Zahroh
Fatimatuz Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Hukum Ius Constituendum dan Hukum Ius Constitutum di Negara Demokrasi Indonesia

21 Oktober 2024   23:17 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:25 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Asas legalitas

3.Monopoli paksaan untuk menjamin penegakan hukum

4.Perlindungan terhadap hak -- hak asasi

5.Pengawasan yang dilakukan oleh hakim yang merdeka.

Prinsip -- prinsip demokrasi

1.Pengontrolan dan pengawasan

2.Pertanggungjawaban terhadap politik yaitu organ -- organ nya harus menjalannkan tugasnya

3.Keterbukaan pemerintah untuk umum dan kejujuran

4.Pemencaran kewenanagan

5.Perwakilaan politik

6. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun