Adapun perbedaan antara hukum ius constituendum dan hokum ius constitutum adalah srbagai berikut :
1.Hukum ius constitutum merupakan hukum yang terilang aktif, dan hukum ius constitutum termasuk hukum yang ditetapkan dan dibentuk dan dipakai pada masa yang akan datang atau pada suatu saat.
2.Hukym ius constituendum merupakan hukum uang dicita citakan dalam pergaulan dinegara tetapi belum di tetapkan di undang -- undang dasar.
San perbedaan di antara hukum ius constitutum dan hukum ius constituendum adalah terletak pada faktor yang berada di 2 faktor waktu yaitu berasa di waktu masa kini dan berada di waktu masa yang akan mendatang.
Adapun perbahan hukum ius constituendum menjadi hukum ius constitum adalah
1. Adanya perubahan hukum undang undang dengan cara memasukka undang undang yang baru
2.Diganntinya undang-undabg lama mrnjadi undang-undang yang baru
3.Adanya penafsiran peraturan undang- undang
Penafsiran undang-undang tersebut masa sekarang dengan masa yang lampau itu berbeda, pada masa kini itu djsebut hukum ius constituendum.
4.Perkembangan pendapat sarjana hukum atau doktrin itu tekemuka di dalam teori hukum.
Dengan itu perbedaan antara hukum ius constituendum dengan hukum constitum merupakan proses perkembangan.