Hukum positif
Hukum positif yaitu hukum yang adanya perkumpulan kaidah -- kaidah hukum dan asas yang sedang berlaku saat ini. Fan hukum positif mempunyai sifat yaitu mengikat. Di negara kita indonesia menegakkan hukum positif nya yaitu dipengadilan negara ataupun melalui pemerintah. Adapun sumber hukum positif diindonesia meliputi :
1.Sumber hukum formil yaitu seseorang bisa menemukan hukum cara ataupun prosedur pembentukan undang -- undabg dasar negara republik indonesia.
Yang termasuk hukum formil yaitu seperti yurisprudensi, doktrin hukum, Undang-undang.
2.Sumber hukum materiil yaitu sumber hukum yang dari masyarakat itulah bisa menemukan hukum, dan seharusnya dianggap
Adapun tujuan dari hukum positif yaitu :
1.Mencerdaskan kehidupan dibangsa ini ataupun juga bisa disebut berbangsa.
2.Membentuk suatu pemerintahan bangsa, yang bisa melindungi bangsa dan tunlah darah dj negara kita indonesia
3.Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H