Mohon tunggu...
Fatimatuz Zahroh
Fatimatuz Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Hukum Ius Constituendum dan Hukum Ius Constitutum di Negara Demokrasi Indonesia

21 Oktober 2024   23:17 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:25 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang mempunyai arti bahwa hukum sekarang akan bisa berubah.

Hukum ius constitutum dan hukum ius constituendum yaitu hukum yang ditetapkan melalui suatu proses yaitu proses pengadilan atau bisa disebut proses legislasi, dan mempunyai fungsi yaitu sebagai landasan tatanan sosial yang menjadikan teratur. Dalam keadaan masyarakat yang kompleks pada saat ini, hukum mempunyai peran yaitu sebagai pilar untum membentuk suatu tatanan agar menjadi kokoh. Diangara kedua hukum yaitu hukum ius constitutum dan hukum ius constituendum, yang paling penting adalah hukum ius constitutum karena hukum tersebut telah berlaku dan trlah ditetapkan oleh negara.

Adapun peran dari hukum ius constitutum yaitu :

1.Bisa menjamin keadilan dan kemanan yaitu dengan adanya hukum masyarakat bisa memeliki cara untuk menyelesaikan masalah, dan bisa mencapai keadilan untuk seua individu.

2.Menyediakan pedoman dalam menhambil keputusan yaitu bisa membantu mengatur tanggung jawab dan tindakan yang mereka lakukan sesuai aturan yang berlaku.

Negara hukum

Negara hukum ada sejak zaman plato hingga zaman saat ini, konsep negara ini terlalu banyak perbedaan atau mengalami perubahan, untuk mengilhami para pakar ataupun para filsuf untuk menetapkan ataupun mrumuskan apa yang dimaksud dengan negara hukum ini dan konsep -- konsep ataupun hal -- hal yang ada di negara hukum.

A.Jaman plato yaitu zaman yang negaranya diperintah oleh negara yang menegakkan keadilan. Dan menganut paham filsafat idealisme.

B.Jaman aristoteles yaitu sama dengan jaman plato jadi zamannya diperintah oleh negara yang menegakkan keadilan dan jaman aristoteles menganut paham filsafat idealisme.

Prinsip -- prisisp negara hukum

1.Pemberintah terikat hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun