Mohon tunggu...
Fatimatuz Zahroh
Fatimatuz Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Hukum Ius Constituendum dan Hukum Ius Constitutum di Negara Demokrasi Indonesia

21 Oktober 2024   23:17 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:25 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum positif

Hukum positif yaitu hukum yang adanya perkumpulan kaidah -- kaidah hukum dan asas yang sedang berlaku saat ini. Fan hukum positif mempunyai sifat yaitu mengikat. Di negara kita indonesia menegakkan hukum positif nya yaitu dipengadilan negara ataupun melalui pemerintah. Adapun sumber hukum positif diindonesia meliputi :

1.Sumber hukum formil yaitu seseorang bisa menemukan hukum cara ataupun prosedur pembentukan undang -- undabg dasar negara republik indonesia.

Yang termasuk hukum formil yaitu seperti yurisprudensi, doktrin hukum, Undang-undang.

2.Sumber hukum materiil yaitu sumber hukum yang dari masyarakat itulah bisa menemukan hukum, dan seharusnya dianggap

Adapun tujuan dari hukum positif yaitu :

1.Mencerdaskan kehidupan dibangsa ini ataupun juga bisa disebut berbangsa.

2.Membentuk suatu pemerintahan bangsa, yang bisa melindungi bangsa dan tunlah darah dj negara kita indonesia

3.Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun