5.Mengatur Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yaitu Pancasila berfungsi sebagai dasar dalam penyusunan sistem pemerintahan, hukum, dan kebijakan publik. Nilai-nilai dalam Pancasila menjadi pedoman bagi perumusan undang-undang dan norma-norma sosial yang sesuai dengan karakter dan budaya bangsa Indonesia.
6.Menjaga Persatuan dan Kesatuan yaitu Pancasila mengedepankan semangat kebersamaan dalam keberagaman. Dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila mendorong rakyat Indonesia untuk saling menghormati perbedaan suku, agama, dan budaya. Hal ini bertujuan agar Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah belah.
7.Menjamin Keadilan Sosial yaitu Salah satu tujuan utama Pancasila adalah menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini berarti bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik, serta penghapusan kesenjangan ekonomi dan sosial.
Fungsi pancasila yaitu sebagai berikut :
1.Pedoman dalam Berperilaku: Pancasila berfungsi sebagai pedoman etika dan moral bagi individu dalam berinteraksi dengan sesama.
2.Dasar Hukum: Pancasila menjadi sumber dari semua hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam penyusunan undang-undang.
3.Dasar Filosofis dan Ideologis: Pancasila menjadi landasan pemikiran dan nilai-nilai yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.Panduan dalam Pembangunan: Pancasila menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
5.Pengikat Persatuan dan Kesatuan: Pancasila berperan sebagai alat pemersatu bagi masyarakat yang beragam suku, agama, dan budaya.
6.Pengembangan Karakter Bangsa: Pancasila mendukung pembentukan karakter bangsa yang berakhlak mulia, menjunjung tinggi toleransi, dan menghargai perbedaan.
Ada beberapa peran pancasila sebagai ideologi negara kesatuan repulik indonesia, perannya yaitu :