Mohon tunggu...
Fatimah Azzahra
Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo saya seorang mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam di UIN SGD Bandung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Sosiologi Hukum Islam terhadap Pernikahan di Bawah Umur

16 Desember 2024   23:58 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:35 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

            Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mengatasi masalah pernikahan di bawah umur. Program pendidikan dan penyuluhan yang efektif harus ditingkatkan untuk memberikan informasi tentang dampak negatif dari pernikahan dini serta hak-hak remaja. Selain itu, penegakan regulasi hukum mengenai batas usia minimal untuk menikah perlu dilakukan dengan lebih ketat. Dengan pendekatan holistik dan terintegrasi, diharapkan angka pernikahan anak dapat terus menurun dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun