Mohon tunggu...
Fatimah Azzahra
Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo saya seorang mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam di UIN SGD Bandung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Hudud dalam Masyarakat Kontemporer

16 Desember 2024   23:58 Diperbarui: 17 Desember 2024   00:43 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Abstrak

Penerapan hukum hudud dalam masyarakat kontemporer menjadi topik yang kompleks dan kontroversial, terutama dalam konteks pluralisme sosial dan nilai-nilai hak asasi manusia. Artikel ini mengkaji penerapan hukum hudud di berbagai komunitas Muslim, dengan fokus pada dampaknya terhadap kehidupan sosial. Melalui pendekatan sosiologis, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hukum hudud dapat membentuk kesadaran hukum masyarakat, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Meskipun ada argumen bahwa hukum ini dapat meningkatkan disiplin sosial dan mencegah kejahatan, kritik terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dan resistensi dari masyarakat modern tidak dapat diabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika penerapan hukum hudud, serta implikasinya bagi keadilan sosial dan interaksi antarbudaya. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi pada diskusi yang lebih luas mengenai relevansi hukum Islam dalam konteks sosial yang terus berkembang.

Kata Kunci: Penerapan Hukum, Hukum Hudud.

Abstract

The application of hudud law in contemporary society is a complex and controversial topic, especially in the context of social pluralism and human rights values. This article examines the application of hudud laws in various Muslim communities, with a focus on their impact on social life. Through a sociological approach, this research explores how hudud law can shape people's legal awareness, as well as the challenges faced in its implementation. Although there are arguments that these laws can improve social discipline and prevent crime, criticism of potential human rights violations and resistance from modern society cannot be ignored. This research aims to provide a deeper understanding of the dynamics of the application of hudud law, as well as its implications for social justice and intercultural interactions. In doing so, this article contributes to a broader discussion regarding the relevance of Islamic law in an evolving social context.

Keywords: Application of Law, Hudud Law.

 

 

PENDAHULUAN

Hukum hudud merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang mengatur sanksi bagi pelanggaran tertentu, seperti zina, pencurian, dan minuman keras. Dengan karakteristiknya yang tegas dan preventif, hukum ini bertujuan untuk menjaga moralitas masyarakat dan mencegah kejahatan. Dalam konteks masyarakat kontemporer, penerapan hukum hudud sering kali menimbulkan perdebatan yang sengit, terutama di negara-negara dengan keragaman budaya dan agama seperti Indonesia.

Di Indonesia, penerapan hukum hudud secara resmi hanya diimplementasikan di Provinsi Aceh melalui qanun yang mengatur pelanggaran syariat. Namun, meskipun hukum ini memiliki dukungan dari sebagian masyarakat, banyak juga yang mengkritik penerapannya karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan modernitas. Dalam banyak kasus, hukuman fisik yang diterapkan dalam hukum hudud dianggap melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan yang diakui secara universal.

Dari perspektif sosiologis, penting untuk memahami bagaimana penerapan hukum hudud mempengaruhi kehidupan sosial dan dinamika masyarakat. Hukum ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya dan keyakinan masyarakat. Oleh karena itu, analisis terhadap penerapan hukum hudud perlu dilakukan untuk mengidentifikasi dampaknya terhadap kesadaran hukum, interaksi sosial, serta potensi konflik antara nilai tradisional dan modern.

Penerapan hukum hudud juga menciptakan tantangan bagi sistem hukum nasional dan interaksi antaragama. Dalam masyarakat yang pluralistik, keberadaan hukum yang berbasis pada syariat Islam sering kali menimbulkan ketegangan antara komunitas Muslim dan non-Muslim. Hal ini menuntut adanya dialog dan pemahaman yang lebih baik antara berbagai kelompok untuk mencapai keadilan sosial. Selain itu, ada kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi efektivitas hukum hudud dalam mencegah kejahatan dibandingkan dengan pendekatan rehabilitasi yang lebih humanis.

Lebih jauh lagi, penerapan hukum hudud juga dapat mempengaruhi struktur sosial dan relasi kekuasaan di dalam masyarakat. Misalnya, bagaimana penegakan hukum ini dapat memperkuat atau melemahkan posisi perempuan dalam konteks sosial dan ekonomi. Diskusi tentang gender dalam penerapan hukum hudud menjadi sangat relevan, terutama ketika mempertimbangkan dampak hukuman tersebut terhadap perempuan sebagai korban maupun pelanggar.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum hudud dalam konteks masyarakat kontemporer dengan pendekatan sosiologis. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai relevansi dan tantangan penerapan hukum hudud dalam kehidupan sosial saat ini. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi pada diskusi yang lebih luas mengenai interaksi antara hukum Islam dan dinamika sosial di era modern serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang merupakan jenis penelitian yang mengumpulkan data dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur. Tidak hanya buku, literatur juga dapat berupa dokumentasi, majalah, jurnal, dan surat kabar. Penekanan penelitian kepustakaan adalah untuk mempresentasikan berbagai teori hukum, dalil, prinsip, pendapat, gagasan, dan lain-lain yang dapat digunakan untuk menganalisis dan memecahkan masalah yang diteliti.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Jarimah Hudud        

            Dalam Al-Qur'an, kata "hudud" dapat berarti "batas" atau sesuatu yang "tajam". Kata ini berasal dari kata jamak "had", yang berarti memisahkan suatu unsur atau sesuatu agar tidak bercampur dengan unsur lain atau agar bagian tersebut tidak melampaui batas bagian yang lain.  Dalam ajaran Islam, hukuman hudud dianggap sebagai hukuman yang memiliki batasan yang jelas dan telah diatur secara rinci. Oleh karena itu, secara linguistik, istilah "hudud" tidak hanya berarti batas atau sesuatu yang tajam, tetapi juga merujuk pada hukuman khusus yang ditetapkan dalam ajaran Islam sebagai bagian dari pelaksanaan hukum Syariah.[1]

 

            Kata "hudud" berasal dari kata "had", yang berarti batas, dan "menghadkan", yang berarti membatasi atau menentukan batas agar tidak melebihi jumlah, ukuran, atau seterusnya, menurut etimologis kamus besar bahasa Indonesia. Secara lebih luas, "menghadkan" dapat berarti mengkhususkan. "Hudud" berasal dari kata "batas", yang berarti batas yang tidak boleh dilewati atau dipisahkan. Ini karena istilah ini berkaitan dengan hukuman yang dikenakan atas pelanggaran. Dalam hukum Islam, "hudud" berarti aturan hukum yang meletakkan batasan dan hukuman khusus untuk pelanggaran tertentu. Oleh karena itu, "hudud" mencakup tidak hanya batasan fisik atau geografis, tetapi juga batasan moral dan hukuman yang diatur secara khusus.

 

            Penjelasan tersebut menyatakan bahwa "hudud" dapat didefinisikan dalam dua cara. Secara etimologi, "hudud" berarti batas yang tidak boleh dilewati karena pelanggaran yang mengakibatkan hukuman. Namun, beberapa pakar, termasuk Muhammad Al-Jurjaniy dan Abu Bakar Jabir Al-Jazariy, memberikan definisi yang berbeda untuk istilah ini. Muhammad Al-Jurjaniy menyatakan bahwa hudud adalah hukuman yang harus diterapkan dalam batas tertentu karena merupakan hak Allah Subhanahu Wa Taala.[2] Dalam interpretasi ini, elemen hukuman khusus dan diukur sesuai dengan tingkat yang telah ditetapkan oleh Allah. Sementara itu, Abu Bakar Jabir AlJazariy memberikan definisi yang lebih luas dari hudud: larangan Allah yang harus dijaga dan dijauhi oleh manusia. 

 

            Menurut pandangan ini, segala sesuatu yang Allah larang dan manusia diperintahkan untuk menghindarinya dianggap sebagai hukuman Allah. Pandangan ini tidak berfokus pada pelanggaran tertentu, tetapi pada larangan Allah secara keseluruhan. Perbedaan ini menunjukkan betapa kompleksnya konsep hudud, dengan komponen etimologis yang mencakup pembatasan atau pemisahan, dan komponen terminologis yang berkaitan dengan hukuman dan larangan Allah dalam konteks lebih luas.

 

            Sanksi yang ditetapkan dalam syariat Islam untuk pelanggaran tertentu, seperti zina, pencurian, dan konsumsi alkohol, disebut hukum hudud. Hukuman ini bersifat pencegahan dan bertujuan untuk mencegah kejahatan dengan memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar. Di Indonesia, qanun Aceh secara resmi mengatur penerapan hukum hudud dan mencakup jenis-jenis pelanggaran serta hukuman yang telah ditentukan.

 

            Penerapan hukum hudud dalam masyarakat kontemporer ini juga merupakan topik yang kompleks dan sering juga menimbulkan perdebatan, karena hukuman hudud itu sendri adalah hukuman yang hanya diterapkan dalam negara yang hanya menerapkan syariat Islam saja. Hukuman itu tersebut meliputi rajam, cambuk, dan hukuman mati.[3]

 

 

Dampak Penerapan Hukum Hudud

 

            Penerapan hukum hudud dalam masyarakat kontemporer memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, baik positif maupun negatif. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai dampak tersebut:

 

            Penerapan hukuman hudud juga dapat menjadi sarana efektid dalam mencegah kejahatan.[4] Sebagai berikut:

 

  • Perlindungan Sosial. Penerapan hukum hudud dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap jiwa, kehormatan, dan harta masyarakat. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan keamanan sosial. Hal ini berhubungan dengan konsep dharuriyatul khams, yaitu lima perkara mendasar yang harus dilindungi dalam Islam: agama, jiwa, kehormatan, akal, dan harta.
  • Efek Jera (Deterrent Effect). Hukuman yang keras seperti potong tangan untuk pencurian atau rajam untuk perzinahan berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melanggar hukum. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman hudud dapat membentuk kesadaran hukum di masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan.
  • Peningkatan Kesadaran Hukum. Penerapan hukum hudud dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Muslim. Ketika masyarakat menyaksikan penerapan hukuman yang tegas, mereka menjadi lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan melanggar hukum, sehingga berpotensi mengurangi angka kejahatan.
  • Penguatan Nilai-nilai Agama. Dalam masyarakat yang religius, penerapan hukum hudud dapat memperkuat keyakinan terhadap ajaran Islam dan mendorong individu untuk mematuhi norma-norma agama.

 

            Terdapat juga argumen penerapan hukum hudud, yang mengkritik dan padangan kontra dalam system ini.[5] Sebagai berikut:

 

  • Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penerapan hukuman hudud sering kali dikritik karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Hukuman fisik seperti potong tangan atau cambuk dianggap kejam dan tidak manusiawi oleh banyak pihak.
  • Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum. Ada risiko kesalahan dalam sistem peradilan yang menerapkan hukum hudud, seperti kesalahan identifikasi atau keputusan yang tidak adil. Ini dapat mengakibatkan penerapan hukuman yang tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
  • Ketakutan dan Intimidasi. Beberapa individu mungkin merasa terintimidasi oleh hukuman-hukuman yang berat, yang dapat mengurangi kepercayaan mereka terhadap sistem hukum itu sendiri. Hal ini berpotensi menciptakan masyarakat yang takut daripada patuh pada hukum.
  • Efektivitas dalam Pencegahan Kejahatan. Meskipun ada argumen bahwa hukuman hudud dapat mencegah kejahatan, beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman fisik saja tidak cukup efektif dalam mengurangi angka kejahatan tanpa adanya pendekatan rehabilitasi dan Pendidikan.

 

            Secara keseluruhan, penerapan hukum hudud dalam masyarakat kontemporer membawa dampak kompleks yang memerlukan analisis mendalam untuk memahami implikasinya terhadap kehidupan sosial dan sistem hukum yang ada.

 

PENUTUP

 

Penerapan hukum hudud dalam masyarakat kontemporer membawa dampak yang kompleks dan beragam. Meskipun ada peningkatan kesadaran hukum, tantangan dalam penegakan keadilan dan resistensi sosial menunjukkan perlunya evaluasi terus-menerus terhadap penerapannya. Pendekatan yang lebih inklusif, sensitif gender, serta dialog antarbudaya sangat penting untuk mencapai tujuan keadilan sosial yang lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun