Mohon tunggu...
Fatimah Azzahra
Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo saya seorang mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam di UIN SGD Bandung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Hudud dalam Masyarakat Kontemporer

16 Desember 2024   23:58 Diperbarui: 17 Desember 2024   00:43 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dari perspektif sosiologis, penting untuk memahami bagaimana penerapan hukum hudud mempengaruhi kehidupan sosial dan dinamika masyarakat. Hukum ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya dan keyakinan masyarakat. Oleh karena itu, analisis terhadap penerapan hukum hudud perlu dilakukan untuk mengidentifikasi dampaknya terhadap kesadaran hukum, interaksi sosial, serta potensi konflik antara nilai tradisional dan modern.

Penerapan hukum hudud juga menciptakan tantangan bagi sistem hukum nasional dan interaksi antaragama. Dalam masyarakat yang pluralistik, keberadaan hukum yang berbasis pada syariat Islam sering kali menimbulkan ketegangan antara komunitas Muslim dan non-Muslim. Hal ini menuntut adanya dialog dan pemahaman yang lebih baik antara berbagai kelompok untuk mencapai keadilan sosial. Selain itu, ada kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi efektivitas hukum hudud dalam mencegah kejahatan dibandingkan dengan pendekatan rehabilitasi yang lebih humanis.

Lebih jauh lagi, penerapan hukum hudud juga dapat mempengaruhi struktur sosial dan relasi kekuasaan di dalam masyarakat. Misalnya, bagaimana penegakan hukum ini dapat memperkuat atau melemahkan posisi perempuan dalam konteks sosial dan ekonomi. Diskusi tentang gender dalam penerapan hukum hudud menjadi sangat relevan, terutama ketika mempertimbangkan dampak hukuman tersebut terhadap perempuan sebagai korban maupun pelanggar.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum hudud dalam konteks masyarakat kontemporer dengan pendekatan sosiologis. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai relevansi dan tantangan penerapan hukum hudud dalam kehidupan sosial saat ini. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi pada diskusi yang lebih luas mengenai interaksi antara hukum Islam dan dinamika sosial di era modern serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang merupakan jenis penelitian yang mengumpulkan data dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur. Tidak hanya buku, literatur juga dapat berupa dokumentasi, majalah, jurnal, dan surat kabar. Penekanan penelitian kepustakaan adalah untuk mempresentasikan berbagai teori hukum, dalil, prinsip, pendapat, gagasan, dan lain-lain yang dapat digunakan untuk menganalisis dan memecahkan masalah yang diteliti.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Jarimah Hudud        

            Dalam Al-Qur'an, kata "hudud" dapat berarti "batas" atau sesuatu yang "tajam". Kata ini berasal dari kata jamak "had", yang berarti memisahkan suatu unsur atau sesuatu agar tidak bercampur dengan unsur lain atau agar bagian tersebut tidak melampaui batas bagian yang lain.  Dalam ajaran Islam, hukuman hudud dianggap sebagai hukuman yang memiliki batasan yang jelas dan telah diatur secara rinci. Oleh karena itu, secara linguistik, istilah "hudud" tidak hanya berarti batas atau sesuatu yang tajam, tetapi juga merujuk pada hukuman khusus yang ditetapkan dalam ajaran Islam sebagai bagian dari pelaksanaan hukum Syariah.[1]

 

            Kata "hudud" berasal dari kata "had", yang berarti batas, dan "menghadkan", yang berarti membatasi atau menentukan batas agar tidak melebihi jumlah, ukuran, atau seterusnya, menurut etimologis kamus besar bahasa Indonesia. Secara lebih luas, "menghadkan" dapat berarti mengkhususkan. "Hudud" berasal dari kata "batas", yang berarti batas yang tidak boleh dilewati atau dipisahkan. Ini karena istilah ini berkaitan dengan hukuman yang dikenakan atas pelanggaran. Dalam hukum Islam, "hudud" berarti aturan hukum yang meletakkan batasan dan hukuman khusus untuk pelanggaran tertentu. Oleh karena itu, "hudud" mencakup tidak hanya batasan fisik atau geografis, tetapi juga batasan moral dan hukuman yang diatur secara khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun