Mohon tunggu...
Fatimah Azzahra
Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo saya seorang mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam di UIN SGD Bandung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Sosiologi Hukum Islam terhadap Pernikahan di Bawah Umur

16 Desember 2024   23:58 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:35 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

            Pentingnya pendidikan dan penyuluhan menjadi sangat jelas dalam konteks ini. Upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari pernikahan dini harus ditingkatkan melalui program-program pendidikan berbasis komunitas. Program-program ini harus dirancang untuk memberikan informasi kepada remaja dan orang tua mengenai risiko serta konsekuensi dari pernikahan dini, serta alternatif lain seperti melanjutkan pendidikan.

 

            Selain itu, regulasi hukum terkait batas usia minimal untuk menikah perlu ditegakkan dengan lebih ketat untuk mencegah praktik pernikahan di bawah umur. Penegakan hukum harus disertai dengan pendekatan sensitif terhadap budaya lokal agar masyarakat memahami pentingnya melindungi hak-hak anak-anak mereka tanpa merasa tertekan oleh norma sosial yang ada.

 

            Kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat diperlukan dalam menangani isu ini secara efektif. Dengan pendekatan holistik yang melibatkan semua pihak terkait, diharapkan angka pernikahan anak dapat terus menurun dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Melalui upaya kolaboratif ini, kita dapat menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan positif bagi semua anak-anak di Indonesia.

 

PENUTUP

 

            Pernikahan di bawah umur merupakan isu yang kompleks dan multifaset yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi, tekanan sosial dan budaya, serta kurangnya pendidikan dan kesadaran menjadi pendorong utama praktik pernikahan dini di Indonesia. Banyak orang tua, dalam kondisi ekonomi yang sulit, merasa terpaksa untuk menikahkan anak perempuan mereka sebagai solusi untuk mengurangi beban finansial. Selain itu, norma-norma sosial yang menganggap pernikahan dini sebagai hal yang wajar menciptakan stigma yang membuat keluarga merasa tertekan untuk segera menikahkan anak mereka.

 

            Dampak dari pernikahan di bawah umur sangat signifikan, tidak hanya bagi individu yang terlibat tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Perempuan yang menikah muda berisiko tinggi mengalami masalah kesehatan fisik dan mental, serta kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Hal ini berkontribusi pada siklus kemiskinan yang sulit diputuskan dan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun