Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Mengenai Perkawinan Wanita Hamil

1 Maret 2023   20:07 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:16 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Kurangnya pemahaman/pendidikan tentang seks

e. Rasa sayang, cinta, dan suka sama suka kepada pasangan satu sama lain 

f. Adanya kesempatan untuk melakukan hubungan seksual

3. Bagaimana argumen pandangan para ulama tentang Perkawinan pada wanita hamil?

Dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai perkawinan pada wanita hamil ini diatur pada BAB VIII tentang Kawin Hamil pada Pasal 53 sebagai berikut: 

(1) Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.

Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak perlu dilakukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya itu lahir.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ada pembahasan tentang kawin hamil namun hanya dibahas tentang kedudukan anak yaitu pada Pasal 43 yang berbunyi:

(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunya hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya

(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun