d. Kurangnya pemahaman/pendidikan tentang seks
e. Rasa sayang, cinta, dan suka sama suka kepada pasangan satu sama lainÂ
f. Adanya kesempatan untuk melakukan hubungan seksual
3. Bagaimana argumen pandangan para ulama tentang Perkawinan pada wanita hamil?
Dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai perkawinan pada wanita hamil ini diatur pada BAB VIII tentang Kawin Hamil pada Pasal 53 sebagai berikut:Â
(1) Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak perlu dilakukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya itu lahir.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ada pembahasan tentang kawin hamil namun hanya dibahas tentang kedudukan anak yaitu pada Pasal 43 yang berbunyi:
(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunya hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah