4. Bagaimana tinjauan secara sosiologi, religious, dan yuridis perkawinan pada wanita hamil?
a. Tinjauan Sosiologis
Dari perspektif tinjauan sosiologis,sangat tidak dianjurkan pernikahan wanita hamil,dikarenakan menikah itu memiliki proses yang panjang sebelum menjadi suami dan istri.Pernikahan didasarkan atau dibangun dengan cinta dan komitmen yang kuat. Pernikahan wanita hamil dianggap sebagai tindakan yang kurang terpuji karena dianggap telah melanggar norma norma sosial yang berlaku.Wanita hamil sering kali mendapat stigma sosial dan diskriminasi yang kuat dari masyarakat sekitarnya. Namun cara ini juga dianggap sebagai salah satu solusi untuk menghindari rasa malu atau stigma sosial yang akan dialami oleh wanita tersebut. Dalam beberapa kasus,pernikahan wanita hamil juga dianggap sebagi cara untuk memperkuat ikatan keluarga dan membantu menjaga kesejahteraan anak yang akan lahir.
b. Tinjauan Religius
Dalam perspektif religius pernikahan wanita hamil tidak dianjurkan.Namun dibeberapa agama pernikahan wanita hamil merupakan salah satu cara atau solusi yang diperbolehkan untuk menghindari dosa zina dan kehormatan keluarga. Di agama Nasrani pernikahan wanita hamil dianggap kurang teapat dikarenakan dianggap mempercepat proses pernikahan yang seharusnya dibangun atas dasar cinta dan komitmen yang kuat. Didalam agama islam pernikahan tersebut tetaplah sah dan diperbolehkan selama syarat dan rukun nikahnya sudah terpenuhi
c. Tinjauan Yuridis
Dalam tinjauan yuridis,pernikahan ini dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum yang berlaku. Namun ada beberapa kasusu pernikahan wanita hamil dapat dilakukan dikarenakan adanya paksaan atau penipuan yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan. Kemudian harus menimbangkan aspek-aspek hukum lainnya terkait pernikahan dan hak-hak keluarga yang terkait dengan pernikahan tersebut seperti halnya aspek waris,aspek perlindungan hak anak dan perempuan
5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum islam?
a. Saling mencintai dengan nama Allah SWTÂ
Perasaan cinta pasangan tidak boleh dilakukan untuk harta fisik atau materi. Perasaan cinta itu harus tumbuh dalam cinta kepada Allah SWT.Â
Cinta kepada Allah adalah cinta yang didasari oleh ketaatan kepada Allah SWT. Cinta yang dilandasi ibadah yang tulus, maka kebahagiaan bisa sampai ke dunia dan akhirat.Â