Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Mengenai Perkawinan Wanita Hamil

1 Maret 2023   20:07 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:16 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun pandangan para imam madzab sebagai berikut:

a. Pandangan Imam Syafii Tentang Hamil di luar Nikah.

Imam Syafii telah berpendapat ia telah mengemukakan bahwa, beliau memakruhkan menikahi wanita hamil di luar nikah tersebut, tetapi jika tetap menikahinya maka Imam Syafii tidak menganggap batal pernikahan mereka. Mengenai alasan (illah) Imam Syafii memakruhkan hal itu untuk keluar dari perbedaan pendapat. Karena ada sebagian orang yang tidak membolehkan laki-laki itu menikahinya. 

Imam Syafii berpendapat bahwa hukum perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika wanita sedang dalam keadaan hamil. Baik perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki yang bukan menghamilimya Mazhab Syafii berpendapat bahwa zina itu tidak menetapkan keharamnya dalam mushaharah (menjalin hubungan pernikahan) sehingga dibolehkan bagi seorang yang berbuat zina menikahi ibu dari wanita yang dizinahinya. Mengenai hadits atau dalil misalnya hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Ia bercerita Rasulullah Saw bersabda yang artinya "seorang pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan wanita yang semisalnya (pezina juga). 

Dalam kitab fathul baari bahwa para perawi hadits ini tsiqah. Wanita pezina (pelacur) boleh di nikahi demikian menurut Imam Hanaf dan Imam Syafii, orang yang berzina dengan seorang perempuan tidak haram menikahi perempuan tersebut, begitu pula menikahi ibu dan anaknya. Demikianlah, pendapat Imam Syafii. 

Apabila seorang berzina, maka suaminya boleh langsung mencampurinya tanpa 'iddah, tetapi apabila ia hamil maka hukumnya makruh menyetubuhinya hingga ia melahirkan. Demikian menurut Imam Hanafi dan Imam Syafii.

Imam Syafii dan Imam Maliki berpendapat bahwa seorang laki-laki boleh menikahi anak perempuannya dari hasil zina, saudara perempuan, cucu perempuan, baik dari anaknya yang laki-laki maupun yang perempuan sebab wanita-wanita itu secara syar'i adalah orang-orang yang bukan muhrim, dan diantara mereka berdua itu tidak bisa saling mewarisi. 

Sedangkan seseorang yang telah berzina dengan seorang budaknya boleh menikahinya dan terus menyetubuhinya. Demikian menurut pendapat Imam Syafi'i.

Argumentasi Imam Syafii yang membolehkan perkawinan ini karena wanita yang menikah karena zina ini bukanlah termasuk wanita yang haram dinikahi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Quran mengenai masalah iddah, Imam Syafii berpendapat bahwa wanita yang hamil di luar nikah tidaklah memiliki 'iddah. 

Hal ini dikarenakan tujuan iddah adalah untuk menghormati sperma atau janin yang terdapat pada wanita yang disalurkan melalui hubungan sah.

b. Pandangan Imam Ahmad bin Hambal Tentang Hamil di luar Nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun