WHY?
Korupsi sudah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semaki berkembang dengan penyebab multifaktor. Dengan tindak korupsi tersebut telah merugikan Masyarakat dan negara, yakni:
1. Menurunkan investasi
Memang investor akan  khawatir jika banyak kasus korupsi.  Investor akan menilai  keuntungan  tidak akan maksimal karena banyak dana yang dikorupsi. Selain  tidak memaksimalkan keuntungan, jumlah investasi yang ditanamkan akan menurun dan memperlambat  pertumbuhan ekonomi
2. Menciptakan kemiskinan
Tentu saja korupsi mempunyai dampak yang luas, terutama terhadap kehidupan masyarakat miskin, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Masyarakat miskin akan merasakan sejumlah dampak negatif akibat korupsi, termasuk menjadi bagian dari kelompok kurang beruntung (masyarakat miskin) yang  menerima  lebih sedikit layanan sosial dan kurang mendapat perhatian, kualitas layanan yang rendah, terbatasnya akses terhadap hal-hal seperti kesehatan karena uang masuk kedalam tangan koruptor.
3. Mempersulit Pembangunan ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan menciptakan distorsi dan inefisiensi yang tinggi. Di sektor swasta, korupsi meningkatkan biaya menjalankan bisnis melalui kerugian akibat pungutan liar, biaya administrasi dalam menangani pejabat yang korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau investigasi. Ketika korupsi menyebabkan inflasi dalam biaya menjalankan bisnis, hal ini juga mengganggu "sektor bisnis". Bisnis yang terhubung terlindungi dari persaingan dan dengan demikian mempertahankan bisnis yang tidak efisien. Korupsi menciptakan distorsi (kekacauan) di  sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat di mana suap dan upah  lebih mudah didapat.
Oleh karena itu tindakan tersebut perlu dicegah dan dihentikan, dengan melakukan penanganan secara sungguh-sungguh dan sistematis, dengan menerapkan strategi yang komprehensif - secara preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik unsur-unsur Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, maupun masyarakat luas. Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dipadukan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menerapkan undang-undang tentang tindak pidana korupsi dan membentuk  lembaga yang  khusus dibentuk untuk mencegah dan memberantas korupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika dilakukan hanya dari satu sisi saja, baik itu pengobatan/pemberantasan maupun pencegahan. Penanggulangan korupsi akan lebih efektif jika dilakukan dengan melakukan kedua tindakan tersebut secara bersamaan dan tidak boleh lupa harus  dilakukan secara bersama-sama, dengan partisipasi dari pemimpin, pemagku pemerintah, dan masyarakat. Walaupun Pemerintah sudah beberapa kali mendirikan lembaga anti korupsi, namun upaya mencegah dan menangani korupsi dinilai masih belum memenuhi harapan masyarakat, karena pemerintah dinilai masih setengah hati dalam menangani korupsi.
HOW?