Melalui penerapan ekonomi sirkular dapat mendukung nilai guna jangka panjang sehingga mendapatkan manfaat ekonomi yang signifikan. Senada dengan Rosa Vivien Ratnawati selaku Dirjen PSLB3 KLKH, keterkaitan ekonomi sirkular dengan pengelolaan sampah yaitu mempunyai potensi manfaat yang besar seiring dengan target pencapaian Zero Waste pada tahun 2050 yang diprediksi populasi dunia mencapai 10 miliar sehingga menjadi ancaman keberadaan sumberdaya alam. Oleh karena itu ekonomi sirkular hadir untuk memberikan cara baru guna memitigasi risiko agar bahan produk dapat memiliki siklus masa pakai lama sehingga dapat digunakan secara terus-menerus.Â
Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan sampah adalah mengatur cara pengelolaan sampah dengan konsep yang menghubungkan ekonomi sirkular pada kehidupan sehari-hari (circularproduct), yang merupakan cara pembuat produk dalam menciptakan produk ataupun kemasan-kemasan yang lebih irit hingga lebih baik bagus secara kualitasnya dalam memproduksi hasil sampah tersebut dan konsumen harus berkontribusi dalam kegiatan memilah produk untuk diproduksi kembali (Firmansyah, 2021).
Peran penerapa ekonomi sirkular berikutnya yakni melalui pengumpulan bank sampah khsusnya untuk sampah yang dibiarkan begitu saja. Bank sampah berperan sebagai wadah yang sejalan dengan tujuan visi dan misi pengelolaan sampah rumah tangga.Â
Cara awal dengan pemilahan sampah kemudian penyimpanan di bank sampah serta dibuktikan dengan buku tabungan sampah sebagai bentuk identifikasi serta hasil yang diperoleh. Berdarkan pendapat (Suwerda & Kurniawan, 2019) diperlukan adanya perubahan paradigma dari pengumpulan dan pengolahan menjadi pengelolaan sampah dan pengelolaan berbasis pengurangan sehingga mengubah perilaku pembuangan sampah dalam pemilahan dan penyimpanan sampah.
Apabila dikaji dari aturan hukum Bank Sampah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.Â
Beberapa fungsi dari Bank Sampah sebagai gerakan pilah sampah dari sumbernya, mendukung program lingkungan tingkat lokal, mendukung program lingkungan tingkat kabupaten, provinsi dan nasiona serta mampu bersinergi dengan program lain seperti TPS3R, KOTAKU, Adipura, Koperasi. Bank Sampah sebagai gerakan kesadaran dengan tahapan melakukan sosialisasi, memberikan edukasi, pendampingan serta mereplikasi.
- KESIMPULANÂ
Sampah elektronik adalah seluruh perangkat elektronik yang dibuang begitu saja oleh pengguna karena dianggap sudah tidak bermanfaat. Perilaku masyarakat menjadi faktor penyebab timbulnya sampah elektronik akibat dibuang ke lingkungan. Limbah ini menjadi ancaman bagi manusia yang saat ini menjadi masalah secara global sehingga diperlukan penerapan sirkular ekonomi sebagai solusi nyata guna mengatasi permasalahan tersebut.
      Kerusakan lingkungan ditimbulkan akibat zat beracun di dalam limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) seperti logam berat (merkuri, timbal, kromiun, kadmium, arsenik, dan sebagainya), PVC, dan brominated flame- retardants. Pengelolaan limbah elektronik dapat dilakukan dengan cara reparasi, daur ulang, ekspor, penguburan hingga menjadikannya sebagai karya seni yang bernilai ekonomis tinggi. Terjadinya praktik importasi limbah ke Indonesia juga menjadi masalah serta menjadi bukti masih belum efektifnya penanganan limbah elektronik.
SARAN
Perlu dilakuakan penerapan potensi skema EPR (Extended Producer Responsibility) pada rumah tangga dengan cara melibatkan partisipasi masyarakat melaksanakan program 3R, yaitu reuse, reduce, dan recycle serta dibutuhkan adanya peran industri agar bertanggung jawab terhadap produk dan kemasan yang telah dihasilkan dalam pengelolaan sampah elektronik. Selain itu perlu dilakukan sosialisasi secara luas dengan berkerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan terkait penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan limbah elektronik. Misalnya dengan membuat kurikulum khusus terkait penangan sampah baik B3 maupun sampah Non B3.
Importasi limbah Non B3 dapat diterapkan sebagai panduan pemeriksaan importasi limbah B3 yang boleh dan dilarang diimpor yang dilengkapi dengan contoh foto limbah beserta penjelasannya. Pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia dapat diwujudkan maka konsep pencegahan melalui pendekatan secara persuasif dan preventif sebagai strategi atau solusi yang tepat dan efektif.Â