Mohon tunggu...
farrel Arfiand
farrel Arfiand Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi main bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsepsi Aturan Hukum Adat pada Masyarakat Adat

16 Januari 2024   22:22 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:26 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat 

7. Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa adat. 

Seharusnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hak-haknya tidak hanya menggunakan pendekatan administratif saja, tetapi juga menggunakan pendekatan Hak Asasi Manusia. Pendekatan administratif mengharuskan negara untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap masyarakat adat. Sedangakan pendekatan Hak Asasi Manusia juga mengharuskan negara
untuk memajukan masyarakat hukum adat.
Undang-Undang saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat. Untuk itu, masyarakat adat memerlukan sebuah Undang-Undang khusus yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Teori-teori pembentukan Undang-Undang masayarakat hukum adat juga berkembang di dalam gerakan masyarakat adat. Seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengusulkan adanya Undang-Undang khusus masyarakat adat dalam sejak Kongres Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) II pada tahun 2003. 

Apabila individu atau kelompok yang bukan masyarakat adat, FPIC bermuara pada tercapainya keputusan mengenai persetujuan atau penolakan masyarakat adat terhadap tiap agenda pembangunan yang masuk ke ilayah masyarakat adat. Maka terbentuklah konsepsi hak masyarakat adat di Indonesia dalam kaitannya dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup beberapa prinsip dasar dalam konsep Hak 

Asasi Manusia (HAM), diantaranya

1. Prinsip Partisipasi 

 Hak Asasi dan kewajiban manusia melekat ada pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, maupun warganegara. Melihat hal tersebut maka partisipasi masyarakat perlu diikut sertakan dalam Penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan perwujudn tanggung jawab sebuah negara yang dmokrasi serta tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsas, dan  bernegara. 

2. Prinsip Keadilan
 
Keadilan yang dimaksud adalah dalam konteks masyarakat adat menghendaki berfungsinya mekanisme kontrol oleh rakyat terhadap semua penyelenggaraan yang dilakukan oleh negara. Terdapat 2 (dua) jalur yaitu jalur hukum dan jalur politik. Yang sudah jelas melalui proses peradilan yang jujur dan tegaas yang memperlakukan seluruh warga negara Indonesia di hadapan hukum. Kemudian melalui mekanisme pemilihan umum yang jujur, bebas, dan rahasia. Prinsip keadilan juga meliputi pengalokasian ruang yang adil bagi masyarakat
hukum adat.

3. Prinsip Kesetaraan/ Tidak Diskriminatif
 
Prinsip ini menekankan penghargaan terhadap martabat seluruh insan manusia. Secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia), merupakan dasar Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa “Semua insan manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya”. Perlakuan tidak diskriminatif merupakan hal yang sangat erat dengan konsep kesetaraan. Konsep ini mendorong bahwa tidak seorangpun dapat diingkari hak atas perlindungan Hak Asasi Manusianya (HAM) karena alasan faktor eksternal. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan diskriminasi semua tertuang dalam perjanjian Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang meliputi antara lain:

 1. Ras

2. Warna kulit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun