Mohon tunggu...
farrel Arfiand
farrel Arfiand Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi main bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsepsi Aturan Hukum Adat pada Masyarakat Adat

16 Januari 2024   22:22 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:26 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan merumuskan: bagaimana konsepsi aturan hukum adat pada masyarakat adat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia?. 

Pembahasan 

 

Keberadaan masyarakat adat (indigeneous people), beberapa kali sudah dikenal luas dan telah disebutkan dalam sejumlah kesepakatan internasional. Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat semakin di perjelas secara resmi penggunaan istilah indigeneous people pada tahun 2007 yang disingkat dengan UNDRIP, yaitu United Nation Declaration on the Right of Indigeneous People. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2007 tentang hak-hak masyarakat hukum adat menyatakan bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat adat bermanfaat untuk meningkatkan keharmonisan dan hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat adat, yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, tanpa diskriminasi dan dapat dipercaya.3 

Pada hakikatnya, masyarakat adat sejajar dengan masyarakat umum lainnya, sementara tetap mengakui hak semua orang untuk berbeda,dan untuk memandang diirinya berbeda, serta untuk dihargai dalam perbedaan tersebut. Sehingga kelompok masyarakat adat tersebut perlu harus bebas dari segala bentuk diskriminasi selama melaksanakan hak-haknya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwasannya “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang- Undang”. 

Sudah jelas bahwa eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia diakui, dihormati, dilindungi, dan diupayakan pemenuhannya melalui Peraturan Prundang-Undangan di Indonesia. Walaupun di Indonesia belum memiliki peraturan khusus mengenai hak masyarakat adat, dalam peraturan yang terpisah tersebut dapat diasumsikan bahwa masyarakat hukum adat di Indonesia dapat dikenal sebagai masyarakat hukum adat. 

Penyelesaian masalah melalui lembaga adat dinilai lebih efektif, hal ini didasarkan karena suatu lembaga adat tumbuh berdasarkan nilai yang hidup di masyarakat yang sudah diakui dan dianut secara turun-temurun. Hanya saja kepastian hukumnya harus tetap terjamin dengan pengaturan sebagai pengakuan masyarakat melalui perundang-undangan tetap diperlukan khususnya menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan aspek kehidupan yang netral, seperti bidang administrasi, pendidikan, dan lain sebagainya. Penyelesaian melalui lembaga adat memiliki mekanisme yang sangat mengedepankan keharmonisan dan kerukunan sosial. 

Penyelesaiannya memiliki karakter yang fleksibel dengan struktur adat dan norma yang dimilikinya bersifat longgar untuk menyesuaikan dengan perubahan sosial. Hak Masyarakat Adat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia perlu akan dihormati dan diindungi. Dinyatakan secara tegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa “Dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat Hukum Adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Melihat dari kacamata HAM dan Konstitusi Indonesia, taggung jawab sebagai negara yang diwakilkan oleh pemerintah adalah mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dari masyarakat adat. Terdapat sebuah pengakuan yang dituang dalam suatu pernyataan penerimaan dan pemberian status keabsahan oleh negara dan hukum negara terhadap keberadaan hukum dan hak-hak warga negara, baik itu perorangan maupun kelompok masyarakat sebagai wujud dari konstitutif negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Kata “meghormati” diartikan bahwa negara harus tidak melanggar hak-hak yang dimiliki masyarakat adat, termasuk juga dengan cara memberlakukan hukum-hukum yang menjamin hak-hak masyarakat adat. Melindungi berarti negara hars mencegah dan menindak apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat yang dilakukan leh pihak-pihak bukan negara dengan menggunakan hukum yang berlaku. Kemudian kata “memenuhi” mengharuskan pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan dan peraturan serta merencanakan dan melaksanakan kebijakan untuk dinikmatinya hak-hak masyarakat adat. Empat kata di atas merupakan konsep tanggung jawab daripada pemerintah atas hak masyarakat adat. Selain keempat konsep tersebut, pemerintah juga bertanggung jawab atas memajukan hak masyarakat adat melalui program-program pemerintahan, baik itu untuk pengupayaan adanya pengakuan hukum maupun agar pengakuan hukum yang sudah ada bisa diimplementasikan untuk memajukan hak masyarakat adat. 

Termasuk juga di dalamnya mencakup hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat hukum adat untuk diakui secara umum bahwa hak-hak tersebut tidak didiskriminasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diuraikan dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 tentang hak untuk tidak didiskrminasi. Pasal 15 mengatur tentang hak atas kebudayaan dan hak untuk berpartisipasi, dan dalam Pasal 12 mengatur tentang hak atas lingkungan yang sehat. 

Kemudian diperjelas dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada prinsipnya undang-undang mengakui bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku tanpa membedakan ras dan etnis, hal ini tercantum dalam Pasal 9. Artinya semua hak yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia harus diberikan termasuk runtutan hak yang diletakkan kepada masyarakat hukum adat. 

Hal yang sangat dekat dengan hak masyarakat adat yaitu berkaitan dengan hak ulayat. Tanah merupakan bentuk peranan penting bagi masyarakat hukum adat. Untuk itu, Hak Asasi Manusia yang ada dalam diri masyarakat adat juga berkaitan dengan hak ulayat. Karena tanah sebagai tempat tingga, tempat bercocok tanam, tempat dimana masyarakat adat dikuburkan, serta diakui sebagai tempat tinggal bagi makhluk-makhluk ghaib dan roh-roh para leluhur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun