Mohon tunggu...
farrel Arfiand
farrel Arfiand Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi main bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsepsi Aturan Hukum Adat pada Masyarakat Adat

16 Januari 2024   22:22 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:26 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum (desa, suku), dimana para warga masyarakat (persekutuan hukum) tersebut mempunyai hak untuk menguasai tanah, yang pelaksanaannya diatur oleh ketua persekutuan (kepala suku/kepala desa yang bersngkutan). Hak ulayat masyarakat hukum adat merupakan hak dasar yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut yang bukan merupakan pemberian negara. 

Hak ulayat merupakan bagian dari wilayah masyarakat masyarakat hukum adat yang sekaligus merupakan lebensraum masyarakat tersebut. Hak ulayat yang dimaksud tidak sebatas pada tnah ulayat saja, namun juga termasuk di dalamnya ada hutan adat, sumber-sumber air, kolam, dan termasuk juga tumbuh-tumbuhan serta hewn-hewan yang hidup dan ada di atas tanah ulayat yang dapat dimanfaatkan secara komunal oleh masyarakat hukum adat. Maka dari persepsi di atas hak ulayat meliputi banyak hal termasuk pengelolaan terhadap sumber-sumber hayati dalam wilayah tanah ulayat. Pengelolaan sumber daya alam hayati tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDH) dan Ekosistemnya. Kenyataannya, secara praktek penyelenggaraan KSDH dan ekosistem tersebut di Indonesia belum berjalan secara efektif. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya kerusakan pada kawasan ekosistem, meningkatnya laju keterancaman spesies flora dan fauna, meningkatnya konflik satwa dengan kepentingan manusia dan konflik mengenai kepemilikan lahan pada kawasan konservasi. Di beberapa tempat juga muncul klaim buruk bahwa konservasi yang dilakukan tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat, konservasi hanya dinilai untuk konservasi dan telah menghambat pembangunan. 

Kelemahan ini berkaitan dengan kurangnya keberpihakan peraturan perundangan terhadap rakyat terutama masyarakat adat. Hal ini juga dirasakan dalam sebagian besar mengenai Undang-Undang yang mengatur tentang sumber daya alam, seperti kehutanan, pertambangan, dan perikanan di masa lampau umumnya sedikit yang berpihak pada rakyat. 

Undang-Undang konservasi memiliki prinsip untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati maka apabila terlalu longgar dikhawatirkan kerusakan lingkungan akan semakin parah. Dari prinsip tersebut masyarakat menganggap bahwa terlalu banyak larangan yang mengikat dan kurang berpihak pada rakyat. Upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat pada hak pengelolaan sumber daya alam diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 

Ketentuan mengenai pengelolaan hutan adat seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Kehutanan semakin dipertegas melalui keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atas uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan dengan amar putusan bahwa “Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”. Pengakuan atas hak masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakomodasi dalam serangkaian peraturan perundang- undangan sebagaimana telah djelaskan dalam uraian di atas. Meskipun dalam prakteknya belum efektif, sehingga memunculkan teori bahwa Indonesia membutuhkan aturan sendiri untuk mengatur tentang masyarakat hukum adat di Indonesia. 

Pemenuhan hak masyarakat hukum adat telah menjadi kewajiban semua pihak terutama pemeritah dimaksudkan dalam hal ini pemerintah daerah untuk juga memiliki peran terkait pemenuhan hak bagi masyarakat hukum adat. Peran pemerintah daerah sehubungan dengan terpenuhinya pengakuan dan pemenuhan hak bagi masyarakat hukum adat jelas adanya sesuai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Desa ini terkait kewenangan desa adat berdasarkan hak asal-usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembngan kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 103 Undang-Undang desa mempertegas bahwa: 

1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli 

2. Pengtauran dan pengurusan ulayat atau wilayah adat 

3. Pelestarian nilai sosial budaya desa adat 

4. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah 

5. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun