Sebagai upaya dalam pencegahan kejahatan dan korupsi, pendidikan merupakan suatu hal mendasar yang dijadikan sebagai media untuk menanamkan moralitas kepada individu. Seperti yang dijelaskan oleh Plato, pendidikan bertujuan untuk menemukan kebenaran sejati dan untuk pengembangan watak. Diungkapkan pula oleh Ki Hajar Dewantara, bahwa pendidikan bertujuan untuk melahirkan peserta didik yang memiliki akal budi yang luhur. Pendidikan berbudi luhur artinya pendidikan yang bertujuan menghasilkan generasi yang memiliki keutamaan moral, bijaksana, tangguh, dan adil. Oleh sebab itu, pendidikan merupakan sebuah sarana dalam mengembangkan karakter individu untuk berbudaya dan bermartabat sebagai manusia.
Upaya dalam pencegahan korupsi tidak hanya diatasi dengan proses penegakkan hukum. Akan tetapi, pencegahannya dapat dilakukan oleh suatu tindakan preventif, yakni menanamkan nilai religius atau moral bebas korupsi melalui pendidikan. Pengembangan mengenai moral bebas korupsi harus semakin dikembangkan, karena hal ini berkaitan dengan kesadaran hukum. Kesedaran hukum merupakan pemahaman seseorang dalam memaknai hukum. Oleh sebab itu, upaya dalam membangun kesadaran hukum juga dapat ditempuh melalui edukasi atau pendidikan.
Berkaitan dengan pencegahan korupsi, pembentukan karakter merupakan hal yang paling utama diterapkan sebagai dasar pendidikan. Jika tidak adanya dasar pembentukan karakter, maka tujuan pendidikan tersebut akan sia-sia. Pendidikan yang dimaksud bukan mengacu sebagai pemberantas korupsi, tetapi sebagai upaya dalam mencegah dengan melatih individu untuk memiliki kesadaran agar berperilaku anti koruptif. Demikian, pendidikan harus menerapkan pemahaman melalui nilai-nilai korupsi sebagai nilai negatif yang dapat merugikan banyak pihak, maka nantinya akan terbentuk karakter individu yang anti koruptif.
Pencegahan Kejahatan (Crime Prevention) merupakan sebuah proses dalam mengantisipasi, identifikasi, dan estimasi akan risiko terhadap kejahatan yang terjadi, serta melakukan inisiasi atau tindakan dalam menghilangkan atau mengurangi tindak kejahatan. Pada dasarnya hukum dibentuk karena adanya keinginan dan kesadaran setiap individu yang digunakan sebagai aturan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian. Oleh karenanya sebagai salah satu cara dalam mencegah kejahatan, hukum dijadikan sebagai acuan utama untuk para pelaku kejahatan. Dimana hukum mengatur aturan mengenai tindak kejahatan tersebut dan mengatur mengenai konsekuensi atau hukuman yang didapatkan oleh para pelaku kejahatan.
Penerapan moral anti korupsi melalui bidang pendidikan merupakan suatu langkah dalam menanamkan nilai anti korupsi sejak dini. Sebab sumber dari seseorang melakukan korupsi, yakni hilangnya nilai anti korupsi, seperti jujur, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, dan lainnya. Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang penting untuk mengakselerasikan upaya dalam pencegahan korupsi yang terjadi di negara ini.
Pendidikan dijadikan sebagai jantung dan urat nadi untuk membangun pondasi dalam pembentukan karakter, moral, dan integritas anak bangsa. Sehingga nantinya, menghasilkan generasi yang memiliki ruh kepribadian anti korupsi yang tertanam dalam dirinya. Berdasarkan pada hal tersebut, KPK mengutamkan pendidikan sebagai salah satu sarana dalam pencegahan korupsi. Pendidikan yang dimaksud juga termasuk pendidikan formal dan informal, dari taman kanak-kanak hingga universitas. Dimana, dalam proses pendidikan yang sedang berlangsung, unsur dan nilai antikorupsi dijelaskan kepada anak bangsa.
Citasi :
Ziaggi. (2022, Agustus). Strategi Cara Pemberantasan Korupsi dan Cara Pencegahannya. Retrieved from gramedia.com:
https://www.gramedia.com/best-seller/strategi-cara-pemberantasan-korupsi/
A. Setyo, W. (2017) PAIDEIA Filsafat Pendidikan-Politik Platon. Retrieved from
https://journal-theo.ukdw.ac.id/index.php/gemateologika/article/view/355/251