Mohon tunggu...
Faridzha Arrahman
Faridzha Arrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Mercu Buana

Hobi game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 A403: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan paideia

13 November 2022   22:59 Diperbarui: 13 November 2022   22:59 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Menurut buku "Theory and practice of anti-corruption education" berdasarkan studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, praktik korupsi meliputi penanganan uang negara, korupsi, penyuapan dan pemerasan, kebijakan keuangan dan kolusi bisnis. Pada dasarnya, praktik korupsi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori yang berbeda, antara lain sebagai berikut:

1. Korupsi
Korupsi adalah pemberian uang atau sejenisnya untuk memberi atau menerima suatu hubungan yang berkaitan dengan korupsi. Dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah perbuatan memberi atau menerima suap. Umumnya, suap dilakukan dengan tujuan untuk mendamaikan atau mempermudah tindakan, apalagi jika harus melalui proses birokrasi formal.


2. Penggelapan atau pencurian
Penggelapan dan pencurian adalah delik penggelapan atau pencurian dana publik oleh pegawai negeri, swasta atau birokrasi.

3.Fraud
Fraud atau penipuan dapat didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi yang berupa kebohongan, penipuan dan perbuatan. Jenis korupsi ini sendiri merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan seringkali melibatkan pejabat negara.

4.Pemerasan (Aneh)
Suap adalah salah satu bentuk pemerasan, sejenis penyuapan yang melibatkan penggunaan paksaan oleh pejabat untuk memperoleh keuntungan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan.

5.Utilitarianisme
Utilitarianisme sering disebut sebagai favoritisme, yang berarti penyalahgunaan kekuasaan dalam kaitannya dengan privatisasi sumber daya.

DOKUMEN PRIBADI
DOKUMEN PRIBADI
Mengapa seseorang melakukan kejahatan?

Kriminalitas atau kejahatan diyakini sebagai suatu bentuk gejala sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Terdapat berbagai macam faktor yang membuat seseorang untuk bertindak melakukan kejahatan, yaitu faktor ekonomi, lingkungan, keluarga, dan kepribadian. Kriminalitas juga sering disebabkan oleh pembangunan yang tidak merata dan ketimpangan sosial yang terjadi dalam masyarakat kota maupun desa.

Kejahatan tidak selalu tentang tindakan, tetapi kejahatan juga bisa berupa ucapan atau perbuatan yang dinilai merugikan masyarakat, melanggar norma, dan membahayakan keselamatan orang lain. Kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun, baik laki-laki, wanita, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia. Terdapat sebuah perspektif moral yang mengatakan bahwa perilaku yang dikategorikan sebagai kejahatan dicirikan dengan 2 faktor, yaitu mens rea (memiliki niat untuk melakukan perilaku tersebut), dan actus reus (terlaksananya perilaku tersebut tanpa adanya paksaan orang lain).

Dalam mengartikan konsep kejahatan, juga dikenal dengan dua istilah, yaitu pelaku dan korban. Pelaku merupakan individu yang melakukan tindak kejahatan dimana melanggar hak dan mengancam keselamatan hidup orang lain. Begitupun dengan korban, yaitu diartikan sebagai individu yang terlanggar atau terancam hak dan keselamatan hidupnya.

Sejak dahulu, manusia telah berusaha untuk memaparkan mengapa seseorang melakukan tindak kejahatan. Oleh karenanya, berkembanglah sebuah penjelasan mengenai hal tersebut, yaitu Model Demonlogi. Dijelaskan bahwa perilaku kriminal merupakan pengaruh dari roh jahat dan cara untuk menghapusnya adalah dengan mengusir roh jahat tersebut, caranya dilakukan dengan menyiksa atau mengeluarkan bagian dari tubuh yang dianggap jahat. Kemudian seorang Psikologi Autsria, Sigmund Freud (1856 -- 1939) menjelaskan mengapa seseorang bertindak kriminal yang ditinjau dari perspektif Psikoanalisa. Freud mengatakan bahwa seseorang bertindak kriminal karena adanya ketidakseimbangan antara hubungan Id, Ego, dan Superego yang membuat individu lemah hingga pada akibatnya mereka melakukan perilaku yang menyimpang atau kejahatan. Begitupun dengan penyimpangan yang terjadi, Freud menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena adanya rasa bersalah yang berlebihan akibat dari superego yang berlebihan.

Individu yang memiliki superego berlebihan akan merasa bersalah tanpa adanya alasan dan meminta untuk dihukum, hingga cara yang dilakukan sebagai upaya tersebut adalah dengan melakukan kejahatan. Kejahatan tersebut dilakukan untuk menghilangkan superego karena secara tidak sadar individu menginginkan untuk dihukum guna menghilangkan rasa bersalah. Kemudian, Freud juga menjelaskan bahwa kejahatan berkaitan pada prinsip kesenangan. Prinisp kesenangan yang dimaksud adalah sejatinya individu memiliki dasar biologis yang bersifat mendesak dan bekerja guna meraih kepuasan. Keinginan yang dikelola oleh Id adalah makanan, seks, dan kelangsungan hidup. Jika ketiga hal tersebut tidak dapat diperoleh secara legal atau sesuai aturan sosial, maka secara naluriah seseorang akan mendapatkan keinginan tersebut secara ilegal.

Oleh karena itu, pemahaman tentang akhlak baik dan buruk perlu ditanamkan pada setiap individu sejak kecil agar dapat menyeimbangkan dan mengontrol antara yang agung dan yang sederajat. Ketika pemahaman moral dan luhur tidak berkembang, itu menyebabkan individu tidak mampu mengendalikan id, sehingga mereka ingin melakukan apa saja untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan. Disimpulkan bahwa kejahatan tidak muncul dari kepribadian, tetapi dari ego yang lemah. Dimana ego tidak dapat mendukung manusia super dan id yang lemah, sehingga pada akhirnya manusia rawan berbuat dosa atau tersesat. 

Selain penyebab kejahatan yang diuraikan di atas, bagian berikut menjelaskan penyebab kejahatan dalam konteks korupsi. Setiap individu atau kolektif yang melakukan tindak pidana korupsi akan menemukan penyebab atau penyebab dari perilaku tersebut. Salah satu teori yang mengemukakan penyebab terjadinya korupsi yaitu Gone Theory yang dikemukakan oleh Jack Bologna. Menurut Bologna, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan keterpaparan. Keserakahan disebut sebagai sikap serakah individu atau kelompok. Sikap ini sangat kontradiktif karena menghilangkan roh kudus. Jika sikap serakah melewati batas, itu akan menyebabkan seseorang tidak pernah merasa cukup dalam dirinya sendiri. Peluang adalah sesuatu yang memiliki hubungan dengan suatu kondisi atau keadaan organisasi, lembaga, dan masyarakat. Jika peluang untuk melakukan fraud dianggap cukup besar, maka individu atau kelompok akan lebih mudah melakukan fraud. 

Kebutuhan mengacu pada elemen yang diperlukan untuk mempertahankan hidup. Pengungkapan (exposure) adalah masalah pengungkapan kecurangan dan beratnya hukuman yang didapat oleh pelaku kecurangan. Selain keempat penyebab di atas, korupsi juga dilakukan karena kehendak yang ada pada individu atau kelompok. Kehendak inilah yang menjadi faktor batin, motivasi untuk melakukan perbuatan korupsi yang berakar pada keinginan dan keserakahan. Jika seseorang sudah memiliki niat, kehendak, atau keinginan yang mendasarinya, tidak mengherankan jika mereka secara sadar dapat melakukan kejahatan. 

DOKUMEN PRIBADI
DOKUMEN PRIBADI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun