Kesalahan yang dilakukan manusia secara terus menerus dan berulang-ulang tanpa adanya aturan yang mengikat yang dapat ditegakkan akan menjadi kebiasaan manusia untuk melakukan perbuatan tersebut, sehingga pada akhirnya dapat berubah menjadi penjahat. Kejahatan merupakan salah satu sumber yang timbul dari berbagai perbuatan jahat yang dilakukan oleh manusia dan kejahatan hidup berdampingan dengan manusia. Aktivitas manusia dalam hubungan politik, sosial dan ekonomi akan selalu dikaitkan dengan kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan seperangkat aturan atau standar yang berlaku untuk mengatur kehidupan manusia dan memiliki keabsahan hukum yang mengikat.
Bagian berikut akan menjelaskan pengertian kejahatan dalam pengertian yang lebih luas dan hubungannya dengan praktik korupsi, mengapa seseorang melakukan kejahatan, dan bagaimana mencegah kejahatan dari sudut pandang paideia.
Apa itu Korupsi?
Kata korupsi berasal dari kata latin, yaitu corruptio atau corruptus yang berarti kerusakan, keburukan, ketidakjujuran, bisa disuap, kebejatan, dan tidak bermoral kesucian.
Kemudian kata tersebut muncul di dalam bahasa Inggris dan Perancis, yautu Corruption yang artinya menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan dirinya sendiri. Berdasarkan kamus lengkap bernama Webster's Third New International Dictionary, pengertian korupsi itu sendiri merupakan ajakan dari seorang pejabat politik dengan pertimbangan yang tidak semestinya. Contohnya yaitu suap untuk melakukan pelanggaran tugas.Â
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi adalah penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara (contohnya seperti, perusahaan, yayasan, organisasi, dan lain-lain) guna untuk keuntungqn pribadi maupun orang lain. Sedangkan dalam arti luas, pengertian korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi.Â
Â
Menurut Robert Klitgaard
Pengertian korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara sebab keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dan lainnya) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan sejumlah tingkah laku pribadi.
Â
Menurut Haryatmoko