Mohon tunggu...
Faridah Noor
Faridah Noor Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kompolnas: Sertifikat Hak Milik PRONA vs SKPT

1 September 2017   17:05 Diperbarui: 1 September 2017   18:19 4473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

        -  Pak BUDI JAYA ( Saksi Batas Sebelah)

            Kesaksian beliau mengenai tanda tangan di SKPT bukanlah tanda tangannya juga kesaksian mengenai jalan dengan tambahan bukti                     fotokopi SHM 6 sebagai penguat bukti jalan dari pihak Pelapor yang tidak ditanggapi sebagai point penting oleh Penyidik.

        -  Pak ABDUL SAYPULLAH ( mantan Ketua RT V)

    c. Dengan tidak mencantumkan temuan indikasi pemalsuan tanda tangan tersebut  di SP2HP (II)

    d. Dengan menutup mata bahwa dalam SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) isinya menyebutkan bahwa surat tersebut BUKAN TANDA        BUKTI HAK .

      Yang disebutkan di atas adalah menunjukkan kuat dugaan kami dokumen yang dipakai Terlapor adalah “cacat hukum”.

8. Setelah pengaduan tindak pidana Terlapor tanggal 31 Agustus 2015, tidak ada tindakan terhadap H Rus S (Terlapor)  ,Penyidik membiarkan          Terlapor menduduki/ mendiami, menguasai dan memanfaatkan tanah  yang mengakibatkan  Terlapor bebas melakukan tindak pidana                  kejahatan tanah yang bukan haknya yaitu menjual tanah sebagai bahan bangunan/ pengurukan tanah galian C tanpa izin. Pembiaran ini              berlangsung sampai 2016. Protes kami tidak di tanggapi dengan alasan bahwa Terlapor H R Sastrawan tidak dapat dilarang melakukan hal            tersebut di tanahnya sendiri.Oleh karena itu kami diminta untuk harus terlebih dahulu menggugat perdata untuk status kepemilikan.  

9. Kuat dugaan kami akan keterlibatan mafia tanah atau pihak ketiga dalam penguasaan tanah kami karena dengan dilibatkannya banyak                 preman dan oknum Tentara bahkan Brimob dalam permasalahan antara kedua pihak.Kami menyimpulkan bahwa Terlapor H Rus S tidak            bekerja “sendiri” dalam upayanya menguasai tanah kami.

10.Pengabaian atau pembiaran dari penyidik atas tindak pidana pengurukan tanah tanpa izin di tanah kami menyebabkan kerugian tidak sedikit bagi pihak Pelapor,karena kemudian diketahui bahwa pengurukan tanah meluas di luar dari luasan yang diklaim oleh H Rus S di SKPT yaitu pengurukan terjadi di keseluruhan SHM 7 & SHM 8 (±3,5Ha) sedangkan luasan di SKPT (2 Ha) Kami juga menyertakan Laporan verifikasi dari petugas  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tanah Laut untuk tindakan pengrusakan lingkungan tersebut dengan Surat Tugas Kepala BLH Tanah Laut Nomor : 660/68-Wasdal/BLH/III/2016.

11.Penyidik melakukan rekayasa kebohongan dengan alasan gelar perkara di Polda Banjarmasin yang ternyata hanya konsultasi biasa telah mencoba menyesatkan Pelapor dengan mengatakan bahwa untuk membuktikan indikasi tanda tangan palsu dalam proses Lab Forensik harus melalui Pengadilan Perdata, saat itu kami dimintakan datang oleh Penyidik Pak Rifii Hamdani dengan sepengetahuan Pak Ade Papa Rihii selaku Kasat Reskrim Tala dan sebagai konsultannya adalah Wassidik DirReskrim Polda Banjarmasin Margo W.(saat itu kami tidak mengetahui jabatan beliau dengan jelas).

12.Upaya menenggelamkan atau memeti eskan kasus kami dengan gelar perkara cacat hukum tanpa menghadirkan kami sebagai Pelapor telah dengan semena mena memutuskan “Hak” kami akan Kepastian Tegaknya Hukum dan Keadilan.Dan kami yakin hal ini dikarenakan kami mempunyai temuan bukti baru untuk Tindak Pidana Pemalsuan dokumen (dugaan tanda tangan Lurah Subandi dipalsukan, tanda tangan mantan Camat Bati Bati yang juga dipalsukan demikian pula pemakaian materai palsu) serta kami menemukan fakta Jalan Subarjo yang sebenarnya. Penemuan akan Jalan Subarjo adalah fakta temuan “vital”atau penting akan ketidakabsahan pihak Terlapor yaitu H Rus Sastrawan dalam mengklaim tanah kami. Yang memunculkan pula dugaan bahwa “pengklaiman” terhadap tanah kami memang sudah direncanakan, artinya penguasaan tanah kami memang tidak didasarkan dengan “itikad baik”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun