B. SP2HP – (II).Nomor:B/269/IV/2016 /Reskrim Kode A2, tanggal 18 April 2016:
Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yaitu :
- Bahwa kedua belah pihak memiliki legalitas yang sama sama diakui oleh Negara.
-Berdasarkan PERMA 01 tahun 1956 pada pasal 1 berbunyi : “apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Laporan Pengaduan ini kami tulis sebagai protes keras kami akan kinerja penanganan perkara kami oleh Penyidik Polres Tanah Laut yaitu (yang ditulis dibawah adalah nama Penyidik terakhir yang menangani dan yang dicantumkan di SP2HP) :
1. Penyidik AKP Ade Papa Rihii SH SiK MH ( yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Tanah Laut).
2. BRIPKA AKHMAD RODDY
Yang kami adukan sebagai protes kami akan adanya indikasi maladministrasi adalah dengan menggaris bawahi beberapa hal dari SP2HP yang dikeluarkan Polres Tala.Yaitu :
1.Terlapor (H Rus S) telah menduduki tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain dan memakai tanah tanpa izin dari kuasanya yang sah (telah melanggar hak orang lain) adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam PERPPU 51/1960.Dan Penyidik tidak menindak pidana H Rus S padahal semua sama di mata hukum yang berarti penyidik tidak melakukan kewajiban hukumnya.
2.Penyidik melakukan kesalahan administrasi entah suatu kealpaan atau kesengajaan dengan menulis Kode surat yang salah dan mengubah tahunnya penanggalan (ditulis 2011)yang dapat saja berakibat kasus kami ditafsirkan sebagai kadaluwarsa.
3.Penyidik selain tidak menyebutkan rinci juga merekayasa dengan menyembunyikan Fakta hukum sebenarnya dalam SP2HP dengan mengubah kata dan membuat pernyataan kalimat seakan kedua pihak memiliki unsur keperdataan.