Mohon tunggu...
Faridah Noor
Faridah Noor Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kompolnas: Sertifikat Hak Milik PRONA vs SKPT

1 September 2017   17:05 Diperbarui: 1 September 2017   18:19 4473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  A.Sertifikat atas nama Bachran Noor Johan dan Bu Faridah(Pelapor) sebagai isteri Alm. Bachran Noor Johan mendapatkannya secara waris.

  B.SKPT atas nama SATUHU (Nama yang tercantum di SKPT ).dan H Rus S(Terlapor) berdasarkan pengakuannya mendapatkan SKPT atas dasar          jual beli dengan Satuhu .

2. Keduanya mengajukan alat bukti berupa alas hak yang BERBEDA.

3. Luasan bidang tanah masimg masing pihak BERBEDA.

4. Keduanya berdasarkan  gambar situasi di alas hak masing masing berbatasan dengan Jalan yangBERBEDA.

5. SHM 7 & SHM 8memiliki keterangan arah sebagai acuan sedangkan SKPTan SATUHUhanya menjelaskan luasan  bidang tanah dan letak        (Jl.Soebarjo) tidak menerangkan posisi persis tanah (tidak ada keterangan  arah) dan penjelasan pihak yang berbatasan dengan bidang tanah    dan keterangan batas pada gambar bidang tanah tidak berkesesuaian.

Dengan berdasarkan ketentuan perundang undangan sebagai berikut , yaitu :

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : B-230/E/EJP/01/2013, Perihal:  Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang Obyeknya Berupa Tanah. Menentukan perkara  yang bersangkutan adalah perkara pidana atau perdata murni dengan memahami anatomi kasus dengan menentukan terlebih dahulu status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki.

(3). Jika sekiranya kasus yang  obyeknya berupa tanah, dimana status hukum yang kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki jelas, kuat dan sah menurut ketentuan undang undang, dan jika ada pihak yang melanggarnya misalnya penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan.

(4).1.Masalah tanah yang terkait dengan fisik tanah itu sendiri,terdapat beberapa variasi modus operandi , antara lain: butir ke a). Terjadi perebutan suatu lokasi lahan/ tanah dimaksud belum jelas tentang pihak yang memiliki status kepemilikan berdasarkan atas “hak yang kuat dan sah”; c). Bisa juga terjadi case, dimana ada 2(dua) lokasi lahan/ tanah yang berdampingan ,dimana kedua orang masing masing pemilik sah atas lahannya. Gambar, luas dan batas lokasi tanah juga jelas ,namun salah satu pihak mencaplok dan menggarap lahan/ tanah yang berdampingan milik orang lain.Terhadap masalah  yang dimaksud hurup ’c’ dapat dipidanakan dengan menggunakan pasal pasal 385, 170, 406 KUHP

Penyidik mengkategorikan kasus kami dengan golongan Biasa dan seharusnya dengan fakta hukum yaitu alas hak masing masing pihak dan sesuai dengan ketentuan yang disebutkan di atas maka hukum yang ditetapkan dalam kasus kami adalah PIDANA dan H Rus S dapat segera dilakukan penindakkan oleh Penyidik. Tetapi Penyidik tidak berupaya memahami anatomi kasus kami dan inti dari permasalahan antara kedua belah pihak  malah melewatkan prosedur yang seharusnya dilakukan terutama dalam pencarian bukti untuk kebenaran (“cek bersih”) malah melakukan “apa yang bisa dilakukan” untuk perkara kami di bawa ke jalur “Perdata” dengan melakukan apa yang kami duga sebagai tindakan maladministrasi, adalah jika kami menggaris bawahi beberapa hal dari SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Tala. Karena SP2HP adalah wujud kinerja dan transparansi penyidikan oleh Penyidik.

Dimana kedua SP2HP yang dimaksud  garis besarnya, yaitu

A. SP2HP – (I).Nomor:B/04/1/2016/Reskrim,Kode A1, tanggal 13 Januari 2011(?)

   Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan,yaitu:

    ”….terdapat dua legalitas yang dimiliki  oleh masing masing : dalam hal ini Sdri.Faridah memiliki SHM dan Sdr. Rus Sastrawan memiliki Surat Keterangan     Kepemilikan Tanah dimana tanah tersebut berada dalam satu lokasi,dengan demikian untuk mendapatkan untuk mendapatkan hubungan kepemilikan         dalam perkara ini dimohon pelapor dapat mengajukan Gugatan Perdata…”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun