Mohon tunggu...
Faridah Noor
Faridah Noor Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kompolnas: Sertifikat Hak Milik PRONA vs SKPT

1 September 2017   17:05 Diperbarui: 1 September 2017   18:19 4473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4, Penyidik telah bermain main dengan fakta yaitu;

  • Dalam SP2HP (1) dikatakan keduanya memiliki legalitas, artinya belum tentu sama legalitasnya antara alas hak pihak satu dan lainnya
  • Dalam SP2HP (II) penyidik menegaskan bahwa keduanya memiliki legalitas yang sama dan sama sama mendapatkan pengakuan oleh Negara.
  • Penyidik tidak mencantumkan fakta teramat penting, yaitu bidang tanah yang dipermasalahkan berada di “jalan yang berbeda”, dimana :

         Dalam SP2HP (I) disebutkan bidang tanah kedua belah pihak “satu lokasi” .Padahal secara logika satu lokasi tidak bisa dinyatakan sama               bidang tanah yang dimaksud.

         Dalam SP2HP (II) tidak lagi disinggung masalah jalan.

    Padahal jika kasus kami dikatakan sengketa adalah lebih tepatnya karena masalah “jalan”. Dan pembuktian mana jalan yang benar adalah          “vital”. Tetapi hal ini dihindari oleh Penyidik dengan “sengaja” melewatkan informasi/ fakta actual di lapangan. Selain itu Penyidik tidak            memperhatikan bahwa Sertifikat Pelapor adalah Sertifikat PRONA  tahun 1982 (di atas dari tahun dikeluarkannya SKPT (1994))

5.Perkara kami tergolong biasa tetapi penyidik mempersulit diantaranya dengan penggantian Penyidik yaitu :

    1. Penyidik Hendra Karta ( Penyidik yang sekaligus menerimakan Laporan Pengaduan Pelapor)

   2. Penyidik Rifii Hamdani ( Penyidik yang menyatakan kalau beliau pengganti Penyidik Hendra Karta dalam menangani kasus kami dan yang          mengambil kesaksian saksi kunci yaitu saksi fakta Batas Sebelah BUDIJAYA pemilik SHM 6, yang selain memberikan kesaksian juga                      memberikan fotokopi SHM 6 sebagai tambahan bukti penguat data/ informasi jalan)

6. Penyidik menerimakan SKPT an Satuhu sebagai alas hak H Rus S dengan tidak adanya dokumen pendukung atau bukti riwayat kepemilikan         bahkan tidak mendapatkan  orang yang bernama Satuhu untuk dimintakan kesaksian untuk kepemilikan H Rus S (dugaan fiktif).Dan tidak           melakukan “Cek Bersih” terhadap SKPT an Satuhu tersebut terutama nama nama yang tercantum di SKPT tersebut apalagi dengan tidak               ditemukannya Satuhu karena alamat-nya pun tidak diketemukan (fiktif) juga banyaknya kejanggalan terkait isi surat tersebut maka besar           kemungkinan    dokumen/ surat tersebut juga dipalsukan. Padahal sudah tugas Penyidik untuk menemukan indikasi/ dugaan adanya pidana.

7. Penyidik berupaya menenggelamkan atau menghilangkan semua hal yang mengarah ke PIDANA, yaitu :

    a.Dengan beberapa kali pindahnya Penyidik ataupun Petugas Reskrim lainnya yang terhubung    dengan perkara kami.

    b. Indikasi pemalsuan tanda tangan di SKPT an SATUHU yang didapatkan dari kesaksian 2(dua) orang saksi, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun