Mohon tunggu...
Faridah Noor
Faridah Noor Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kompolnas: Sertifikat Hak Milik PRONA vs SKPT

1 September 2017   17:05 Diperbarui: 1 September 2017   18:19 4473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan mengucapkan Assalamualaikum WW. Sebelumnya  saya sampaikan laporan tertulis kami. Terlebih dahulu saya tuliskan identitas saya selaku Pelapor :

Nama Lengkap : FARIDAH

Tempat / Tanggal Lahir : Banjarmasin, 14 Juli 1952

Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

 Alamat rumah : Jl.Simpang Hasanuddin HM No.70 RT.10, RW.02,Kel. Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kal-Sel

 Alamat Surat   : Jl. Flamboyan I, No.30. RT.42, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara 70123 , Kal-Sel.

 No HP :  0812 3223 5343 

 Email : FARID4H_DUGAN@yahoo.com

Bersama dengan surat ini kami melaporkan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tanah Laut terkait dengan perkara kami yang diadukan tanggal 31 Agustus 2015 dengan Nomor; LapDuan/107/VIII/2015/ KALSEL/ RES TALA, dimana laporan kami ditulis sebagai tindakan penyerobotan tanah dengan tersangka (Terlapor) H Rus Sastrawan oleh Penyidik yang menerimakan Laporan Pengaduan kami yaitu Pak Hendra Karta. Tindak Pidana yang dilakukannya tidak hanya merusak/ menghilangkan patok batas kami, membangun beberapa buah rumah terakhir yang kami sampaikan untuk kedua kalinya dalam surat permintaan kami untuk penyelidikan agar ditingkatkan ke penyidikan (pidana)  adalah tambahan tindak pidana selain penyerobotan yaitu mengenai pengurukan tanah tanpa izin oleh H Rus S.Dan tindakan kejahatan atas tanah tersebut mendapatkan "pembenaran" oleh pihak kepolisian dalam hal ini adalah Penyidik Polres Tanah Laut. Padahal semua orang sama di mata hukum dan dugaan keberpihakan ini cukup beralasan jika kita merujuk dari fakta hukum alas hak kedua belah pihak masing -- masing seharusnya sudah bisa menentukan HUKUM yang tepat dan benar terhadap kasus kami, kedua fakta hukum tersebut yaitu :

  •  Pihak kami (Faridah) dengan 2(dua) sertifikat yaitu SHM 7 Tahun 1982 dengan NIB:17.08.04.14.01409, dan SHM 8 Tahun 1982 dengan NIB:17.08.04.14.01410, keduanya An. BACHRAN NOOR JOHAN merupakan SHM (Sertifikat Hak Milik) Prona tahun 1982, PRONA atau Proyek Operasi Nasional Agraria yang dimaksud di SHM kami berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I Kalimantan Selatan Tgl 10 Maret 1982 Nomor SK.248/490/Prona-HM/TL/82 adalah proyek subsidi oleh pemerintah untuk pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis/terprogram.   
  •  Pihak H Rus Sastrawan menjadikan SKPT( Surat KeteranganPenguasaanTanah) An.SATUHUtahun 1994 dengan Nomor : 593.2/010/SKT/VI/94 sebagai alas hak menduduki dan menguasai bidang tanah tersebut.  

Dari kedua fakta yang disebutkan sebagai alas masing masing hak diatas, dimana :

 1. Ditilik dari perolehannya, dimana :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun