Pengertian Pendidikan
(UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) menjelaskan bahwa konsep pendidikan merupakan respon sadar dan terencana terhadap tujuan pendidikan nasional dan pendidikan dasar. Adalah suatu proses kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk perkembangan positif peserta didik di negaranya sendiri dan dalam semangat kemandirian beragama, bermartabat, cerdas, akhlak mulia, serta kemampuan dan kemampuan yang diperlukan bagi diri sendiri dan masyarakat.
2. Tujuan Pendidikan
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985, perlu mencerdaskan kehidupan masyarakat dan membina pribadi yang sempurna, yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, memelihara kesehatan jiwa dan raga, serta bermartabat.
3. Pengertian Karakter
Pelajari karakternya Kepribadian adalah ciri-ciri individu yang berupa sifat, watak, tingkah laku, dan perilaku yang diungkapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tanda tangan menurut etimologinya adalah serapan kata sifat, yaitu akhlak, budi pekerti, kepribadian watak, tentang suatu sifat yang erat kaitannya dengan psikologi; dalam bahasa latin, kepribadian berarti diasah. Pentingnya belajar dan mendidik tentang kepribadian adalah membentuk watak dan budi pekerti agar menjadi manusia yang memiliki nilai moral yang tinggi, toleransi, perilaku yang baik, dan akhlak yang mulia.
4. Pengertian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan Ini adalah salah satu mata pelajaran yang memadukan prinsip dan nilai khas etnis yang dapat dipelajari dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan diri, lingkungan, masyarakat, karakteristik yang menghargai lingkungan dan lingkungan masyarakat Indonesia. Perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan dilaksanakan tanpa hambatan besar bagi penguatan kepribadian bangsa dan pembangunan bangsa. Pancasila dan pendidikan sipil yang lebih luas dalam rangka pembangunan karakter negara merupakan kedudukan, fungsi dan peran yang sangat penting karena pendidikan Pancasila dan hak-hak sipil tidak lepas dari kerangka kebijakan nasional untuk pembangunan, pembangunan negara dan ketahanannya. Pada dasarnya pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan merupakan bentuk pendidikan karakter yang dikembangkan secara sistematis. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang isinya sarat dengan nilai-nilai kepribadian. Pembelajaran masuk akal di masyarakat karena tidak hanya mengirimkan data dan menjadikan siswa cerdas, tetapi juga memungkinkan siswa memiliki kepribadian yang luhur. Ijahyeon.
5. Fungsi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan
Sekolah adalah sekolah yang cerdas, demokratis, dan merupakan wahana untuk pengembangan dan pelatihan warga negara yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, ekstrakurikuler pendidikan kewarganegaraan (PKn) harus dapat berfungsi sebagai alat psikoedukasi yang penting dalam pengembangan dan pendidikan warga negara yang diinginkan. Hal ini sesuai dengan perintah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terkait, seperti:
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dimaksudkan untuk : “……mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya ……”
Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 ditentukan bahwa : “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan seterusnya ……”
pasal 4 menentukan bahwa pendidikan diselengggarakan secara :
demokratis dan berkeadilan,
sebagai satu kesatuan yang sistemik,
sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik,
memberikan keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas,
dapat mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi masyarakat,
dapat memberdayakan semua komponen masyarakat.
pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa :“kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan,
bahasa, dan seterusnya …..”
pasal 38 menyatakan bahwa : “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau setiap satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan : 7 “Kurikulum SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB /Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri dari :
kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
kelompok mata pelajaran estetika
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa : “Setiap kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik”
Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa : “Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia” Sebagaimana disebutkan di atas, pendidikan kewarganegaraan diberikan dan dikembangkan sebagai sistem atau tatanan sosial ekonomi yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan kualitas individu siswa.Oleh karena itu, sebagai bagian integral dari masyarakat, sekolah ditetapkan sebagai pusat budaya. Dan harus dikembangkan dan harus dikembangkan bagi anak didik sepanjang hayat. Pembelajaran yang dilakukan di sekolah juga harus dapat menunjukkan keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas siswa. Untuk itu proses pembelajaran yang dilakukan harus harus demokratis, harus tertib dan budaya hidupnya, hak dan kewajibannya dalam masyarakat yang adil dan beradab. Harus masyarakat yang mengakui dan menghormati kerukunan. Berkaitan dengan hal tersebut, mata kuliah kewarganegaraan berfungsi sebagai perantara dalam kurikulum untuk mengembangkan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Wahab dan Sapriya (2011:311) mengatakan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan Indonesia (citizenship education/civic education) adalah untuk menumbuhkan warga negara yang baik (become good citizen), hal ini sudah menjadi akal sehat di kalangan akademisi. Segala sesuatu yang digunakan dan dilakukan guru dalam proses pembelajaran kewarganegaraan dapat menjadikan lulusan warga negara dan produsen yang baik. Pertanyaannya sekarang adalah apakah kewarganegaraan yang baik itu? Beberapa orang dan warga negara mengatakan mereka adalah warga negara yang baik. Untuk jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, Anda memiliki komentar numerik berikut: Nu'man Somantri (2001) memberikan gambaran umum. Dia memberi tahu warga negara yang baik bahwa mereka memiliki karakteristik berikut:
Kesetiaan membela tanah air dan negara
Toleransi terhadap orang lain
Memiliki salah satu agama yang diakui oleh Negara
Memiliki sikap
Di sisi lain, Azis Wahab (1996) mengidentifikasi warga negara yang baik dengan kriteria sebagai berikut:
Anda akan dapat sepenuhnya memahami dan menggunakan hak dan kewajiban Anda.
Menjadi orang yang peka dan bertanggung jawab secara sosial
Dapat memecahkan masalah sosial dengan cerdas.
Memiliki disiplin pribadi.
Merupakan kreasi yang penting dan dapat dikatakan inovatif.
Winataputra dan Budimansyah (2007) berpendapat bahwa warga negara yang baik memiliki pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan kewarganegaraan, dan kecenderungan kewarganegaraan. .. Bahwa. Pendidikan (pengetahuan), hujan. Pendidikan (pembentukan sikap), Dia. Dan pelatihan (teknologi). Dalam beberapa pendapat tersebut, warga dapat menyimpulkan bahwa mereka bertujuan untuk:
Meningkatkan pengetahuan dan wawasan siswa dalam segala hal yang terkait. Mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berbangsa dengan baik dalam berbagai cara Metode (aspek kognitif).
Menumbuhkan dan membentuk sikap kewarganegaraan yang mau mempercayai ilmu yang dipelajari. Oleh karena itu, pengetahuan yang dipahami diyakini dan dihayati dalam pikiran dan jiwa peserta didik, yang merupakan sikap (side by side attitude) untuk menghadapi permasalahan yang ada.
Melatih keterampilan warga negara untuk membantu siswa menjadi warga negara. Demokrasi yang berkualitas.
Seberapa jauh ini? Pelajari dan kembangkan etika dan perilaku siswa yang benar. Nilai dan norma (aspek psikologis) yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. semua Hal di atas tampaknya konsisten dengan tujuan pendidikan yang dijelaskan di bawah ini. UNESCO yaitu belajar untuk mengetahui (knowing aspek), mempelajari sesuatu (knowing aspek) (Terkait), belajar berbuat untuk makmur, belajar hidup (aspek teknis). semua Warga negara kemudian dikembangkan untuk membimbing warga negara yang aktif. Warga diharapkan melalui PKn dapat menjawab tantangan era global kita:
Warga negara yang cerdas;
Warga yang rajin
Warga negara yang ikut serta atau dapat ikut serta dalam masyarakat Indonesia, rakyat dan kehidupannya, serta urusan internasional.
Di era globalisasi, kewarganegaraan perlu dijalankan secara lebih fungsional, dan siswa harus dapat membantu memecahkan masalah dan penentuan nasib sendiri individu, masyarakat, bangsa, dan kehidupan bangsa. Merupakan sarana dimana siswa dapat dibentuk dan dikembangkan menjadi warga negara yang cerdas yang dapat beradaptasi dengan lingkungan.
Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagaimana dikemukakan di atas, ruang lingkup tema-tema yang dibahas dalam pendidikan kewarganegaraan tentunya sejalan dengan sejarah perkembangan kurikulum. Untuk mengingat kembali sejarah perkembangan program pendidikan sipil, dapat kami jelaskan:
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, pendidikan warga negara diarahkan pada pendidikan kepribadian, khususnya pendidikan yang ditujukan untuk pembentukan dan pembinaan kepribadian bangsa. (Konstruksi negara dan karakter) Materi telah diintegrasikan ke dalam tema yang ada. Pendidikan kewarganegaraan baru menjadi topik setelah program tahun 1968 diumumkan. Ruang lingkup materi meliputi sejarah Perjuangan Nasional Indonesia, Ilmu Kebumian, Pancasila dan UUD 1945.
Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PMP pada saat itu) dalam kurikulum 1975 meliputi UU Pancasila, MPR dan GBHN. Empat. Dalam kurikulum 1984, ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan adalah Bagian P-4. Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembangan pemerintahan nasional. Dalam rapat MPR 1978, MPR menetapkan nomor TAP. II/MPR/1978 (P-4) Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila. Untuk itu program 1984 diterbitkan di bidang pendidikan khususnya untuk masyarakat, dokumen tersebut memuat P-4 pada 36 poin. 5.5. Pada tahun 1994, program pendidikan membuat perbedaan. Sejak saat itu PMP berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Ikuti aturan nomor MPR. Pendidikan Kewarganegaraan II/MPR/1998 tentang GBHN menetapkan bahwa poin-poin P-4, PMP, PSPB, dan faktor-faktor yang mampu mengembangkan nilai-nilai moral dan perjuangan 45. Perjuangan pendidikan. 6.6. Pada tahun 2003, Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 diundangkan. Pendidikan warga negara diatur sebagai mata pelajaran wajib dan harus dimasukkan dalam kurikulum semua lembaga pendidikan. Meskipun dokumen tersebut menyangkut rakyat dan empat pilar kehidupan berbangsa (unsur dasar: pengarang), Dengan kata lain : Panchasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Pemberian materi tetap menekankan pada aspek kognitif serta pembentukan sikap dan keterampilan siswa. Bidang pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya meliputi seluruh kegiatan yang ada, melalui kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, kegiatan ekstrakurikuler di dalam dan di luar kelas, kegiatan diskusi dan kegiatan dalam organisasi kesiswaan. Pengalaman pribadi, sosial dan nasional, minat, minat diekspresikan dalam kualitas pribadi seseorang. Dalam hal ini, National Council for Social Studies (NCSS) sedang dalam proses menentukan apakah pendidikan kewarganegaraan mencakup efek positif berikut: (b) home schooling; (c) Pendidikan di masyarakat. Ini merupakan kontribusi bagi pendidikan sipil untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh siswa untuk memahami dan mengenali tujuan dan cita-cita nasional dan untuk membuat keputusan yang tepat dalam kehidupan pribadi individu, masyarakat, negara dan negara. Nu'man Somantri (2001: 299) menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang memperluas inti demokrasi politik ke sumber pengetahuan lain, dampak positif dari pendidikan rumah. Sekolah, masyarakat dan orang tua semuanya berhasil mendidik siswanya. .. Bertindak, menganalisis, dan bertindak secara demokratis untuk kehidupan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, kewarganegaraan mempersiapkan warga negara untuk bertindak dan bertindak secara kritis, analitis, positif dan demokratis. Warga yang berpartisipasi. Hal ini berlanjut hingga hari ini dengan penambahan dan perbaikan, tetapi tidak ada perbedaan dalam ruang lingkup materi yang diberikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H