Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 ditentukan bahwa : “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan seterusnya ……”
pasal 4 menentukan bahwa pendidikan diselengggarakan secara :
demokratis dan berkeadilan,
sebagai satu kesatuan yang sistemik,
sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik,
memberikan keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas,
dapat mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi masyarakat,
dapat memberdayakan semua komponen masyarakat.
pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa :“kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
pendidikan agama,