Mohon tunggu...
Farhah HafifahSeptiani
Farhah HafifahSeptiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unpam

NIM 191011500102

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berperan Penting dalam Membentuk Karakter Siswa

20 Juni 2021   16:05 Diperbarui: 20 Juni 2021   16:09 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, pendidikan warga negara diarahkan pada pendidikan kepribadian, khususnya pendidikan yang ditujukan untuk pembentukan dan pembinaan kepribadian bangsa. (Konstruksi negara dan karakter) Materi telah diintegrasikan ke dalam tema yang ada. Pendidikan kewarganegaraan baru menjadi topik setelah program tahun 1968 diumumkan. Ruang lingkup materi meliputi sejarah Perjuangan Nasional Indonesia, Ilmu Kebumian, Pancasila dan UUD 1945.

Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PMP pada saat itu) dalam kurikulum 1975 meliputi UU Pancasila, MPR dan GBHN. Empat. Dalam kurikulum 1984, ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan adalah Bagian P-4. Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembangan pemerintahan nasional. Dalam rapat MPR 1978, MPR menetapkan nomor TAP. II/MPR/1978 (P-4) Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila. Untuk itu program 1984 diterbitkan di bidang pendidikan khususnya untuk masyarakat, dokumen tersebut memuat P-4 pada 36 poin. 5.5. Pada tahun 1994, program pendidikan membuat perbedaan. Sejak saat itu PMP berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Ikuti aturan nomor MPR. Pendidikan Kewarganegaraan II/MPR/1998 tentang GBHN menetapkan bahwa poin-poin P-4, PMP, PSPB, dan faktor-faktor yang mampu mengembangkan nilai-nilai moral dan perjuangan 45. Perjuangan pendidikan. 6.6. Pada tahun 2003, Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 diundangkan. Pendidikan warga negara diatur sebagai mata pelajaran wajib dan harus dimasukkan dalam kurikulum semua lembaga pendidikan. Meskipun dokumen tersebut menyangkut rakyat dan empat pilar kehidupan berbangsa (unsur dasar: pengarang), Dengan kata lain : Panchasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Pemberian materi tetap menekankan pada aspek kognitif serta pembentukan sikap dan keterampilan siswa. Bidang pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya meliputi seluruh kegiatan yang ada, melalui kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, kegiatan ekstrakurikuler di dalam dan di luar kelas, kegiatan diskusi dan kegiatan dalam organisasi kesiswaan. Pengalaman pribadi, sosial dan nasional, minat, minat diekspresikan dalam kualitas pribadi seseorang. Dalam hal ini, National Council for Social Studies (NCSS) sedang dalam proses menentukan apakah pendidikan kewarganegaraan mencakup efek positif berikut: (b) home schooling; (c) Pendidikan di masyarakat. Ini merupakan kontribusi bagi pendidikan sipil untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh siswa untuk memahami dan mengenali tujuan dan cita-cita nasional dan untuk membuat keputusan yang tepat dalam kehidupan pribadi individu, masyarakat, negara dan negara. Nu'man Somantri (2001: 299) menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang memperluas inti demokrasi politik ke sumber pengetahuan lain, dampak positif dari pendidikan rumah. Sekolah, masyarakat dan orang tua semuanya berhasil mendidik siswanya. .. Bertindak, menganalisis, dan bertindak secara demokratis untuk kehidupan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, kewarganegaraan mempersiapkan warga negara untuk bertindak dan bertindak secara kritis, analitis, positif dan demokratis. Warga yang berpartisipasi. Hal ini berlanjut hingga hari ini dengan penambahan dan perbaikan, tetapi tidak ada perbedaan dalam ruang lingkup materi yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun