pendidikan kewarganegaraan,
bahasa, dan seterusnya …..”
pasal 38 menyatakan bahwa : “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau setiap satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan : 7 “Kurikulum SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB /Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri dari :
kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
kelompok mata pelajaran estetika
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa : “Setiap kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik”