Mohon tunggu...
Farah Fakhriyya
Farah Fakhriyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2024   21:07 Diperbarui: 20 Februari 2024   21:09 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memperkuat Legitimasi Pernikahan: Pencatatan pernikahan secara resmi memberikan pengakuan dan legitimasi terhadap suatu pernikahan di mata masyarakat. Hal ini membantu menghindari stigma sosial terhadap pasangan yang tidak menikah secara resmi.

Meningkatkan Stabilitas Keluarga: Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Hal ini dapat membantu meningkatkan stabilitas dan keharmonisan keluarga.

Mempermudah Akses Layanan Publik: Pasangan yang menikah secara resmi memiliki akses yang lebih mudah terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

Aspek Religius:

Memenuhi Kewajiban Agama: Di berbagai agama, pernikahan merupakan suatu ikatan suci yang perlu diakui secara resmi. Pencatatan pernikahan dapat dilihat sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama.

Memberikan Kemanan Spiritual: Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan ketenangan dan keamanan spiritual bagi pasangan dan keluarga.

Mempermudah Urusan Warisan: Dalam beberapa agama, pewarisan harta warisan dapat terhambat jika pernikahan tidak tercatat secara resmi.

Aspek Yuridis:

Memberikan Perlindungan Hukum: Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Hal ini membantu memastikan hak dan kewajiban semua pihak dalam pernikahan.

Mempermudah Penyelesaian Sengketa: Jika terjadi perselisihan dalam pernikahan, pasangan yang menikah secara resmi memiliki akses yang lebih mudah untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.

Mempermudah Urusan Administrasi: Pasangan yang menikah secara resmi memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus berbagai dokumen administrasi, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun