Hak dan kewajiban suami istri: Pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban suami istri, seperti hak atas harta bersama, hak waris, dan hak nafkah.
Hak anak: Anak yang lahir dari perkawinan yang tercatat memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah, seperti hak atas nama, hak waris, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.
2. Perlindungan Hukum:
Perlindungan bagi perempuan: Pencatatan perkawinan dapat melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, seperti poligami, pernikahan di bawah umur, dan pernikahan paksa.
Perlindungan bagi anak: Pencatatan perkawinan dapat melindungi anak dari status anak di luar perkawinan yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum.
3. Kemudahan dalam Mengurus Administrasi Kependudukan:
Kartu Keluarga (KK): Pasangan suami istri yang telah menikah dan memiliki buku nikah dapat dengan mudah mengurus KK bersama.
Akta Kelahiran Anak: Anak yang lahir dari perkawinan yang tercatat dapat dengan mudah mengurus akta kelahirannya.
Pengurusan dokumen lainnya: Pencatatan perkawinan dapat memudahkan pengurusan dokumen lainnya, seperti paspor, visa, dan surat izin mengemudi.
4. Statistik Kependudukan:
Data yang akurat: Pencatatan perkawinan membantu pemerintah dalam mendapatkan data yang akurat tentang jumlah penduduk, tingkat pernikahan, dan tingkat perceraian.