Mohon tunggu...
Farah Fakhriyya
Farah Fakhriyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2024   21:07 Diperbarui: 20 Februari 2024   21:09 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perumusan kebijakan: Data yang akurat tentang perkawinan dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

5. Kewajiban Negara:

Memberikan perlindungan hukum: Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warganya, termasuk pasangan suami istri dan anak-anak.

Menjamin hak-hak dasar: Negara berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar seluruh warganya, termasuk hak untuk menikah dan hak untuk mendapatkan pengakuan atas perkawinannya.

Berbagai makna pencatatan perkawinan;

Secara filosofis, pencatatan perkawinan mencerminkan komitmen dan ikatan antara dua individu yang diakui secara resmi oleh masyarakat dan pemerintah

Secara sosiologis,pencatatan ini menciptakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara pasangan yang menikah, termasuk hak dan kewajiban mereka satu sama lainpencatatan perkawinan memainkan peran penting dalam pembentukan struktur keluarga pencatatan perkawinan juga mencerminkan norma-norma sosial dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat

Secara religius, pencatatan perkawinan sering kali dianggap sebagai bentuk pengakuan dan persetujuan oleh otoritas keagamaan terhadap hubungan yang sah antara dua individu. Pencatatan ini mencerminkan komitmen dan janji suci di hadapan Tuhan, sesuai dengan ajaran dan ritual keagamaan yang dianut

Secara yuridis pencatatan ini menetapkan status hukum resmi dari hubungan antara dua individu sebagai suami dan istri di mata hukumpasangan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh negara, termasuk hak atas harta, hak asuh anak, dan perlindungan hukum.pencatatan perkawinan juga merupakan cara bagi pemerintah untuk memantau dan mengatur statistik perkawinan seperti dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 27 sampai 31

Pencatatan pernikahan sangatlah penting dalam berbagai aspek, baik sosiologis, religius, maupun yuridis. Berikut adalah beberapa alasannya:

Aspek Sosiologis:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun