Memperkuat Legitimasi Pernikahan: Pencatatan pernikahan secara resmi memberikan pengakuan dan legitimasi terhadap suatu pernikahan di mata masyarakat. Hal ini membantu menghindari stigma sosial terhadap pasangan yang tidak menikah secara resmi.
Meningkatkan Stabilitas Keluarga: Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Hal ini dapat membantu meningkatkan stabilitas dan keharmonisan keluarga.
Mempermudah Akses Layanan Publik: Pasangan yang menikah secara resmi memiliki akses yang lebih mudah terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
Aspek Religius:
Memenuhi Kewajiban Agama: Di berbagai agama, pernikahan merupakan suatu ikatan suci yang perlu diakui secara resmi. Pencatatan pernikahan dapat dilihat sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama.
Memberikan Kemanan Spiritual:Â Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan ketenangan dan keamanan spiritual bagi pasangan dan keluarga.
Mempermudah Urusan Warisan: Dalam beberapa agama, pewarisan harta warisan dapat terhambat jika pernikahan tidak tercatat secara resmi.
Aspek Yuridis:
Memberikan Perlindungan Hukum: Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Hal ini membantu memastikan hak dan kewajiban semua pihak dalam pernikahan.
Mempermudah Penyelesaian Sengketa: Jika terjadi perselisihan dalam pernikahan, pasangan yang menikah secara resmi memiliki akses yang lebih mudah untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Mempermudah Urusan Administrasi: Pasangan yang menikah secara resmi memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus berbagai dokumen administrasi, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak.