Dampak Pernikahan yang Tidak Dicatatkan:
Tidak Diakui Negara: Pernikahan yang tidak dicatatkan tidak diakui secara hukum oleh negara. Hal ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti kesulitan dalam mengurus dokumen administrasi, hak warisan, dan hak asuh anak.
Stigma Sosial: Pasangan yang tidak menikah secara resmi dapat mengalami stigma sosial dari masyarakat. Hal ini dapat berdampak pada mental dan kehidupan sosial mereka.
Ketidakpastian Hukum: Pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Hal ini dapat menyebabkan berbagai permasalahan di masa depan.
Jadi pencatatan pernikahan sangatlah penting dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi semua pasangan untuk menikah secara resmi dan mencatatkan pernikahan mereka di instansi yang berwenang.
Nama Kelompok :
1. Afifatul Mashfuufah - 222121184
2. Andika Ramadhan Sudradjat - 222121185
3. Luthfi Febri Susanto - 222121081
4. Farah Fakhriyya Faadhila Anwar - 222121090
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H