Mohon tunggu...
Farah Fakhriyya
Farah Fakhriyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2024   21:07 Diperbarui: 20 Februari 2024   21:09 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Pernikahan yang Tidak Dicatatkan:

Tidak Diakui Negara: Pernikahan yang tidak dicatatkan tidak diakui secara hukum oleh negara. Hal ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti kesulitan dalam mengurus dokumen administrasi, hak warisan, dan hak asuh anak.

Stigma Sosial: Pasangan yang tidak menikah secara resmi dapat mengalami stigma sosial dari masyarakat. Hal ini dapat berdampak pada mental dan kehidupan sosial mereka.

Ketidakpastian Hukum: Pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Hal ini dapat menyebabkan berbagai permasalahan di masa depan.

Jadi pencatatan pernikahan sangatlah penting dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi semua pasangan untuk menikah secara resmi dan mencatatkan pernikahan mereka di instansi yang berwenang.

Nama Kelompok :

1. Afifatul Mashfuufah - 222121184

2. Andika Ramadhan Sudradjat - 222121185

3. Luthfi Febri Susanto - 222121081

4. Farah Fakhriyya Faadhila Anwar - 222121090

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun