Mohon tunggu...
Farah Fakhriyya
Farah Fakhriyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan

20 Februari 2024   21:07 Diperbarui: 20 Februari 2024   21:09 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban suami istri: Pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban suami istri, seperti hak atas harta bersama, hak waris, dan hak nafkah.

Hak anak: Anak yang lahir dari perkawinan yang tercatat memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah, seperti hak atas nama, hak waris, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

2. Perlindungan Hukum:

Perlindungan bagi perempuan: Pencatatan perkawinan dapat melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, seperti poligami, pernikahan di bawah umur, dan pernikahan paksa.

Perlindungan bagi anak: Pencatatan perkawinan dapat melindungi anak dari status anak di luar perkawinan yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum.

3. Kemudahan dalam Mengurus Administrasi Kependudukan:

Kartu Keluarga (KK): Pasangan suami istri yang telah menikah dan memiliki buku nikah dapat dengan mudah mengurus KK bersama.

Akta Kelahiran Anak: Anak yang lahir dari perkawinan yang tercatat dapat dengan mudah mengurus akta kelahirannya.

Pengurusan dokumen lainnya: Pencatatan perkawinan dapat memudahkan pengurusan dokumen lainnya, seperti paspor, visa, dan surat izin mengemudi.

4. Statistik Kependudukan:

Data yang akurat: Pencatatan perkawinan membantu pemerintah dalam mendapatkan data yang akurat tentang jumlah penduduk, tingkat pernikahan, dan tingkat perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun