Sayangnya sekarang ada ketakutan pada guru kepada siswa. Kasus guru Supriyani di Konawe Selatan adalah contoh yang mencerminkan ketakutan guru terhadap siswa saat ini. Supriyani, seorang guru honorer, dituduh melakukan kekerasan kepada seorang siswa yang merupakan anak polisi. Tuduhan ini berawal dari laporan orang tua siswa setelah menemukan memar pada tubuh anaknya. Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, terutama rekan-rekan guru yang merasa bahwa kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius.
Kasus ini membuat banyak guru merasa takut untuk menegur siswa karena khawatir akan dikriminalisasi. Contohnya, seorang guru di Lamongan mengaku tidak berani menegur siswa yang tidur di kelas karena takut dipolisikan, seperti yang terjadi pada Supriyani. Ketakutan ini menciptakan situasi di mana guru merasa terancam dan tidak berdaya dalam menjalankan tugas mereka.
Para guru di berbagai daerah menyuarakan protes atas laporan orang tua ke kepolisian atas dugaan tindak kekerasan pada siswa. Mereka menilai langkah ini sebagai kriminalisasi guru dan menyatakan keengganan mereka untuk menegur dan mendisiplinkan siswa karena takut dipenjara,
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi guru agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan efektif
Ada beberapa peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak guru agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan efektif. Berikut adalah beberapa peraturan utama :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini menegaskan hak-hak guru, termasuk hak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, hak atas kekayaan intelektual, dan hak atas rasa aman dan keselamatan dalam melaksanakan tugas
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017. Permendikbud ini memberikan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
3. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, dengan tujuan menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
4. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur tentang komite sekolah yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berperan dalam mendukung mediasi antara sekolah dan orang tua jika ada masalah di lingkungan sekolah.
Dengan adanya peraturan-peraturan ini, diharapkan guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan efektif, serta mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Sikap Guru Menghndari Kekerasan