4. Kekerasan Seksual. Kekerasan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang objek seperti tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
5. Diskriminasi dan Intoleransi. Kekerasan berupa tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku, agama, kepercayaan, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik, dan fisik.
6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan. Kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.
Jenis-jenis kekerasan ini diakui untuk memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan di sekolah dapat diidentifikasi dan ditangani dengan tepat.
Dampak Kekerasan SiswaÂ
Dampak kekerasan pada siswa yang diatur dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti:
1. Kekerasan Fisik. Luka atau cedera fisik yang dialami siswa.
2. Kekerasan Psikis. Dampak negatif pada kesehatan mental siswa, seperti kecemasan, depresi, atau trauma.
3. Perundungan. Bentuk kekerasan yang melibatkan sering-sering terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh satu atau lebih individu terhadap siswa lain.
4. Kekerasan Seksual. Tindakan yang merugikan siswa secara seksual.
5. Diskriminasi dan Intoleransi. Kekerasan berdasarkan perbedaan ras, agama, atau latar belakang lainnya.