Mohon tunggu...
fal
fal Mohon Tunggu... Guru - ngajar

suka sama cerita horor.cerpen.puisi.cerbung.humor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dari Kasus Ibu Supriyani, Guru Takut Menegur Siswa

3 November 2024   12:55 Diperbarui: 3 November 2024   13:31 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data Kekerasan di Sekolah Tahun 2024, menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang tahun 2024 tercatat ada 293 kasus kekerasan di sekolah. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual (42%), perundungan (31%), kekerasan fisik (10%), kekerasan psikis (11%), dan kebijakan yang mengandung kekerasan (6%).  Kekerasan di sekolah adalah masalah serius yang sering terjadi di berbagai tempat, termasuk di Indonesia. 

Contoh, kasus Kekerasan di BSS pada tahun 2024, terjadi kasus perundungan ekstrem di BSS. Polisi menetapkan empat tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini. Kekerasan dilakukan dengan dalih "tradisi" tak tertulis untuk bergabung dalam kelompok atau geng.

Contoh, kasus Kekerasan di Plbg pada tahun 2024, terjadi kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Plbg. Empat anak divonis bersalah dalam kasus ini, dengan motif pelaku yang terpapar konten pornografi. 

Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Pendidikan nilai, pelatihan guru, dan peningkatan jumlah guru bimbingan konseling adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini.

Pengertian dan Jenis Kekerasan Siswa 

Menurut Permendikbudristek 46 Tahun 2023, kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

Ada enam jenis kekerasan yang diakui di sekolah sebagai berikut :

1. Kekerasan Fisik. Kekerasan yang melibatkan kontak fisik, baik menggunakan alat bantu maupun tidak. Contohnya adalah tawuran, perkelahian, penganiayaan, dan lain sebagainya.

2. Kekerasan Psikis. Kekerasan yang dilakukan tanpa kontak fisik, bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Contohnya adalah pengucilan, penolakan, penghinaan, dan penyebaran rumor.

3. Perundungan. Kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Perundungan sering disebut dengan istilah "bullying".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun