Mohon tunggu...
Fajar Agusta
Fajar Agusta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mempromosikan Kearifan Lokal Desa Wisata Tlingsing, Cawas, Klaten Melalui Revolusi Industri 4.0

18 Juli 2018   00:45 Diperbarui: 18 Juli 2018   01:54 1218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh: Fajar Agusta Dwikatama

Fasilitator juga seringkali disebut fasilitator masyarakat community facilitator/CF) karena tugasnya lebih sebagai pendorong, penggerak, katalisator, motivator masyarakat, sementara pelaku dan pengelola kegiatam adalah masyarakat sendiri. 

Pendampingan sebagai suatu strategi yang umum digunakan oleh pemerintah dan lembaga non profit dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas dari sumber daya manusia, sehingga mampu mengidentifikasikan dirinya sebagai bagian dari permasalahan yang dialami dan berupaya untuk mencari alternative pemecahan masalah yang dihadapi. Kemampuan sumber daya manusia sangat dipengaruhi oleh keberdayaan dirinya sendiri.

Oleh karena itu sangat dibutuhkan kegiatan pemberdayaan disetiap kegiatan pendampingan. Suharto (2005, h. 93) menguraikan bahwa pendampingan merupakan satu strategi yang sangat menentukan keberhasilan program pemberdayaan masyarakat, selanjutnya dikatakannya pula dalam kutipan Payne (1986) bahwa pendampingan merupakan strategi yang lebih mengutamakan "making the best of the client sresources". Keterlibatan masyarakat sebagai sumber daya manusia untuk memberdayakan dirinya, merupakan potensi untuk mencapai tujuan masyarakat, yaitu dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Program Pendampingan Promosi KANIBAL Melalui Web dan Social Media akan dilaksanakan di Desa Wisata Tlingsing, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini dirancang selama delapan kali pertemuan, setiap hari Minggu pukul 12.00 -- 15.00 WIB.

Persiapan umum meliputi penyusunan proposal, pembuatan anggaran dana, dan pematangan konsep program Pendampingan Promosi KANIBAL Melalui Web dan Social Media yang akan dilaksanakan di Desa Wisata Tlingsing. Selain itu, tim PKM juga akan berkoordinasi dengan pihak Desa Wisata Tlingsing terkait izin tempat dan pelaksanaan pengabdian masyarakat.

Merancang desain diawali dengan membuat draft dan matriks pelaksanaan program. Pada tahap ini tim PKM akan menyusun jadwal pelaksanaan program Pendampingan Promosi KANIBAL Melalui Web dan Social Media. 

Materi pelaksanaan juga akan dirancang pada tahap ini. Pendampingan akan dilaksanakan selama delapan kali pertemuan. Tahap selanjutnya adalah menyusun modul pendampingan program Promosi Melalui Web dan Social Media. Pengadaan modul pendampingan bertujuan untuk memudahkan peserta dalam memahami materi yang disampaikan. 

Selain itu, program Pendampingan Promosi KANIBAL Melalui Web dan Social Media diharapkan dapat berlanjut meskipun pengabdian tim PKM telah selesai. Modul yang disusun tim PKM dapat menjadi pegangan bagi penerus program Pendampingan Promosi KANIBAL Melalui Web dan Social Media di Desa Wisata Tlingsing. 

Sebelum modul pendampingan didistribusikan kepada peserta, tim PKM akan melakukan validasi modul terlebih dahulu sehingga modul tersebut telah sesuai dengan usia dan pengetahuan awal peserta.

Sosialisasi Program merupakan kegiatan untuk mensosialisasikan program Pendampingan Promosi KANIBAL Melalui Web dan Social Media kepada masyarakat Desa Tlingsing, khususnya pemuda dan pemudi di Desa Tlingsing yang akan diikuti oleh kurang lebih 20 peserta yang terdiri dari pemuda dan pemudi karang taruna di desa Tlingsing. 

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan program Pendampingan Promosi KANIBAL Melalui Web dan Social Media yang mencakup tujuan, kegiatan dan manfaat pendampingan yang akan didapatkan oleh peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun