pola budaya yang menjadi ciri lingkungan dan masyarakat yang dialami
pidana. Hal ini terjadi karena kepadatan penduduk, status sosial ekonomi
populasi kecil, kondisi material desa yang sangat buruk, atau bahkan
karena banyak disorganisasi sosial yang akrab dan tingkat tinggi.12 Faktor ini mungkin
adalah unsur pidana, maksud dari unsur ini adalah
Sebab-sebab kejahatan dipertimbangkan berdasarkan letak suatu daerah tertentu, dimana
munculnya kejahatan. Dalam hal ini, elemennya berada di luar diri
pengarang. Biasanya, daerah perkotaan lebih rentan dalam
daerah pedesaan untuk kejahatan, seperti kejahatan properti
hal, mencuri atau mencuri, ini terjadi karena sering orang
orang yang tinggal di kota akan memikirkan kelas sosial daripada