Mohon tunggu...
Faiz Aqil Alleinde
Faiz Aqil Alleinde Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

43221010101 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB-2 Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

13 November 2022   23:01 Diperbarui: 13 November 2022   23:45 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

untuk reaksi negatif. Kejahatan sebagai fenomena yang mendekat

masyarakat (penjahat dalam masyarakat), dan merupakan bagian dari keseluruhan proses

produk sosial sejarah dan selalu dikaitkan dengan proses ekonomi jika

mempengaruhi hubungan antar manusia (Yesmil Anwar: 2010.57) Sutherland

menunjukkan bahwa ciri utama kejahatan adalah perbuatan yang dilarang

negara karena merupakan perbuatan yang merugikan negara dan

Oleh karena itu, negara merespons dengan menghukum sebagai upaya terakhir. Dari sudut pandang hukum, kejahatan dapat didefinisikan, kejahatan adalah

tindakan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang didefinisikan

Mengenai ketentuan undang-undang, secara tegas, perbuatan-perbuatan yang melanggar larangan.

diatur dalam undang-undang, dan ketidakpatuhan atau pelanggaran

perintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun