untuk reaksi negatif. Kejahatan sebagai fenomena yang mendekat
masyarakat (penjahat dalam masyarakat), dan merupakan bagian dari keseluruhan proses
produk sosial sejarah dan selalu dikaitkan dengan proses ekonomi jika
mempengaruhi hubungan antar manusia (Yesmil Anwar: 2010.57) Sutherland
menunjukkan bahwa ciri utama kejahatan adalah perbuatan yang dilarang
negara karena merupakan perbuatan yang merugikan negara dan
Oleh karena itu, negara merespons dengan menghukum sebagai upaya terakhir. Dari sudut pandang hukum, kejahatan dapat didefinisikan, kejahatan adalah
tindakan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang didefinisikan
Mengenai ketentuan undang-undang, secara tegas, perbuatan-perbuatan yang melanggar larangan.
diatur dalam undang-undang, dan ketidakpatuhan atau pelanggaran
perintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di