Pendahuluan
Pendidikan Kewarganegaraan sangat perlu diberikan untuk mencegah terjadinya
perilaku negatif akibat perkembangan tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Abdul Azis
Wahab dan Sapriya yang menyebut, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
membentuk warga negara yang baik. Menurut Azyumardi Azra, Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mempelajari dan mengkaji segala sesuatu mengenai pemerintahan,
lembaga-lembaga demokrasi, konstitusi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, serta
demokrasi. Secara substantif, Azyumardi menilai, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki
tujuan untuk membangun karakter bangsa dalam perkembangan di era globalisasi.
Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki fungsi untuk membentuk warga negara
yang baik (good citizenship). Warga negara yang baik merupakan warga negara yang sadar
akan hak dan kewajibannya. Dengan kesadaran akan hak dan kewajibannya maka warga
negara diharapkan dapat menjadi lebih kritis, partisipatif dan bertanggung jawab dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Ukuran warga negara yang baik tentunya sangat
dipengaruhi oleh ideologi nasional masing-masing negara. Dan bagi bangsa Indonesia
ideologi Pancasila merupakan acuan dalam membina warga negara yang baik (Resfira, 2019:
16).
Pendidikan Kewarganegaraan juga berperan dalam membina warga negara,
khususnya para generasi muda penerus bangsa. Agar para generasi ini bangsa dapat menjadi
generasi penerus yang baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan
Kewarganegaraan sangat penting untuk para generasi muda penerus bangsa dalam rangka
menumbuhkan kesadaran bela negara dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air
(Nurdiansyah, 2021: 105).
Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengatur bahwa semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan harus mencakup satuan
pendidikan yang terdiri atas pelajaran bahasa, pelajaran agama, dan kewarganegaraan. Hal ini
menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan berperan penting dalam membentuk
karakter individu generasi muda. Menurut
Zamroni, pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokratis yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga negara berpikir kritis dan bertindak demokratis.
Sedangkan menurut Melfin Pandjaitan, pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan
demokratis yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang
demokratis dan partisipatif melalui pendidikan interaktif.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang bertujuan agar peserta
didik menjadi warga negara yang matang secara politik dan ikut serta dalam pembangunan
politik demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu konsep pendidikan yang
bertujuan untuk membentuk generasi muda sebagai warga negara yang berkarakter.
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memberikan calon-calon
penerus bangsa, yang mempelajari ilmu pengetahuan dan memperoleh keterampilan, bahasa,
wawasan dan kesadaran bangsa, cinta tanah air, sikap dan perilaku berdasarkan budaya
nasional, nusantara. dan menumbuhkan ketahanan nasional. seni. Tercapainya bangsa yang
sadar nasionalisme berdasarkan pemahaman politik nasional dan kepekaan terhadap
pengembangan karakter dan moralitas bangsa dalam kehidupan berbangsa. Selanjutnya,
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berintegritas, berkarakter, mandiri, progresif,tangguh, profesional, bertanggung jawab, produktif, serta sehat jasmani dan rohani. Peran
pendidikan kewarganegaraan adalah membentuk warga negara yang cerdas, kompeten, dan
berkarakter setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan membentuk kebiasaan berpikir
dan bertindak sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945. (Depdiknas, 2001: )
3. Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Wahab (Wuryan dan Syaifullah, 2008), ciri-ciri pendidikan kewarganegaraan
adalah: Lahirnya warga negara dan masyarakat yang berjiwa Pancasila, beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengetahui dan menunaikan hak dan kewajibannya,
mengambil keputusan yang tepat dan cepat baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan keterangan Wahab terlihat bahwa ciri pendidikan kewarganegaraan pada
hakikatnya adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila dan membentuk warga negara yang
sadar akan hak dan kewajibannya serta mampu melaksanakannya secara bertanggung jawab.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai pemeran penting, perlu mengenalkan sebuah materi
pendidikan kewarganegaraan yang dihubungkan dengan nilai-nilai karakter sebuah bangsa.
Demi kemajuan sebuah bangsa ada beberapa karakter yang menjadi patokan dalam
pengembangan karakter bagi generasi muda, yaitu:
1. Religious: sikap yang patuh terhadap ajaran agama yang dianutnya, namun tidak
meremehkan agama lain. Dengan karakter yang religious diharapkan dapat menjadi landasan
nilai, moral dan etika dalam bertindak.
2. Jujur: perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang dapat
dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan. Dengan menjadi pribadi yang jujur maka
akan kecil kemungkinan terjadi kesalah pahaman dan saling menuduh, membenci karena
merasa telah dibohongi.
3. Tanggung jawab: dengan adanya tanggung jawab di setiap tindakan yang dilakukan, hal ini
akan menunjukkan bahwa pribadi tersebut layak untuk mendapatkan mandat dan dapat
menanggung akibat dari tindakannya.
Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan kesepakatan umum (konsensus) masyarakat mengenai norma-norma dasar
(fundamental norm) dan hukum-hukum dasar (basic law) kehidupan berbangsa.Kesepakatan
tersebut terutama mengenai tujuan dan cita-cita bersama, supremasi hukum sebagai dasar
administrasi nasional, dan rancangan lembaga dan prosedur ketatanegaraan. Berdasarkan
konstitusi tersebut, Indonesia bukan sekadar negara kekuasaan (otoriter), melainkan negara
hukum (rule of law).
Selain itu, negara ini menganut konstitusionalisme dan pemerintahannya berdasarkan
pada konstitusi (hukum dasar) dan bukan pada kekuasaan absolut (kekuasaan tidak terbatas).
Konstitusi merupakan pedoman bagi praktik "demokrasi konstitusional", yaitu demokrasi
yang tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pelaksanaan konstitusi.
Meski memilih bentuk negara kesatuan, para founding fathers sepakat bahwa negara sebesar,
seluas, dan beragam seperti Indonesia tidak bisa dikelola secara terpusat. Menurut
Mohammad Hatta, negara-negara tersebut dapat "saling bekerja sama" dengan memasukkan
partisipasi regional dalam pemberdayaan ekonomi, politik, dan sosial budaya, sesuai dengan
keragaman kemungkinan yang ada di masing-masing wilayah di atas.
KESIMPULAN
Pendidikan kewarganegaraan sejatinya merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan mutu warga negara melalui pendidikan. Sebagaimana yang diketahui bahwa
pendidikan sangatlah penting peranannya dalam membangun karakter bangsa. Bangsa yang
berkarakter lahir karena para warga negaranya mempunyai kredibilitas dalam melakukan
tindakan yang berbudi luhur sesuai apa yang ada dalam ajaran bernegara.
Generasi muda Indonesia yang berkarakter Pancasila tampaknya sudah mulai terkikis oleh
perkembangan jaman. Jika dibiarkan hal ini dapat meruntuhkan keyakinan masyarakat bahwa
bangsanya sudah tidak tangguh dan berkarakter. Oleh karenanya dengan pendidikan
kewarganegaraan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap
karakter bangsanya, menjadikan mereka warga negara yang baik dan terpandang di mata
dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Suharyanto, A. 2013. "Peranan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membina
Sikap Toleransi Antar Siswa". Journal of Governance and Political Social UMA.
Rahayu Umami, S, T. 2019. "Pengaruh Model Group to Group Exchange
terhadap Peningkatan Hasil Belajar Siswa dalam Pembelajaran PPKN".
repository.upi.edu
Setiarsih, A. 2017. "Diskursus Pendidikan Kritis (Critical Pedagogy) dalam
Kajian Pendidikan Kewarganegaraan". Citizenship Jurnal Pancasila dan
Kewarganegaraan.
Thane, S. 2017. "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara".
Resfira, (2019:16), "Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Kehidupan
Berbangsa Dan Bernegara"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H