Mohon tunggu...
Faiz Abdullah
Faiz Abdullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

7 Januari 2024   22:50 Diperbarui: 7 Januari 2024   22:56 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pendidikan Kewarganegaraan sangat perlu diberikan untuk mencegah terjadinya

perilaku negatif akibat perkembangan tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Abdul Azis

Wahab dan Sapriya yang menyebut, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk

membentuk warga negara yang baik. Menurut Azyumardi Azra, Pendidikan

Kewarganegaraan adalah mempelajari dan mengkaji segala sesuatu mengenai pemerintahan,

lembaga-lembaga demokrasi, konstitusi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, serta

demokrasi. Secara substantif, Azyumardi menilai, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki

tujuan untuk membangun karakter bangsa dalam perkembangan di era globalisasi.

Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki fungsi untuk membentuk warga negara

yang baik (good citizenship). Warga negara yang baik merupakan warga negara yang sadar

akan hak dan kewajibannya. Dengan kesadaran akan hak dan kewajibannya maka warga

negara diharapkan dapat menjadi lebih kritis, partisipatif dan bertanggung jawab dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara. Ukuran warga negara yang baik tentunya sangat

dipengaruhi oleh ideologi nasional masing-masing negara. Dan bagi bangsa Indonesia

ideologi Pancasila merupakan acuan dalam membina warga negara yang baik (Resfira, 2019:

16).

Pendidikan Kewarganegaraan juga berperan dalam membina warga negara,

khususnya para generasi muda penerus bangsa. Agar para generasi ini bangsa dapat menjadi

generasi penerus yang baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan

Kewarganegaraan sangat penting untuk para generasi muda penerus bangsa dalam rangka

menumbuhkan kesadaran bela negara dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air

(Nurdiansyah, 2021: 105).

Pembahasan

Pendidikan Kewarganegaraan

1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

mengatur bahwa semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan harus mencakup satuan

pendidikan yang terdiri atas pelajaran bahasa, pelajaran agama, dan kewarganegaraan. Hal ini

menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan berperan penting dalam membentuk

karakter individu generasi muda. Menurut

Zamroni, pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokratis yang

bertujuan untuk mempersiapkan warga negara berpikir kritis dan bertindak demokratis.

Sedangkan menurut Melfin Pandjaitan, pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan

demokratis yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang

demokratis dan partisipatif melalui pendidikan interaktif.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang bertujuan agar peserta

didik menjadi warga negara yang matang secara politik dan ikut serta dalam pembangunan

politik demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu konsep pendidikan yang

bertujuan untuk membentuk generasi muda sebagai warga negara yang berkarakter.

2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memberikan calon-calon

penerus bangsa, yang mempelajari ilmu pengetahuan dan memperoleh keterampilan, bahasa,

wawasan dan kesadaran bangsa, cinta tanah air, sikap dan perilaku berdasarkan budaya

nasional, nusantara. dan menumbuhkan ketahanan nasional. seni. Tercapainya bangsa yang

sadar nasionalisme berdasarkan pemahaman politik nasional dan kepekaan terhadap

pengembangan karakter dan moralitas bangsa dalam kehidupan berbangsa. Selanjutnya,

meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berintegritas, berkarakter, mandiri, progresif,tangguh, profesional, bertanggung jawab, produktif, serta sehat jasmani dan rohani. Peran

pendidikan kewarganegaraan adalah membentuk warga negara yang cerdas, kompeten, dan

berkarakter setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan membentuk kebiasaan berpikir

dan bertindak sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945. (Depdiknas, 2001: )

3. Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut Wahab (Wuryan dan Syaifullah, 2008), ciri-ciri pendidikan kewarganegaraan

adalah: Lahirnya warga negara dan masyarakat yang berjiwa Pancasila, beriman dan

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengetahui dan menunaikan hak dan kewajibannya,

mengambil keputusan yang tepat dan cepat baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan keterangan Wahab terlihat bahwa ciri pendidikan kewarganegaraan pada

hakikatnya adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila dan membentuk warga negara yang

sadar akan hak dan kewajibannya serta mampu melaksanakannya secara bertanggung jawab.

Pendidikan kewarganegaraan sebagai pemeran penting, perlu mengenalkan sebuah materi

pendidikan kewarganegaraan yang dihubungkan dengan nilai-nilai karakter sebuah bangsa.

Demi kemajuan sebuah bangsa ada beberapa karakter yang menjadi patokan dalam

pengembangan karakter bagi generasi muda, yaitu:

1. Religious: sikap yang patuh terhadap ajaran agama yang dianutnya, namun tidak

meremehkan agama lain. Dengan karakter yang religious diharapkan dapat menjadi landasan

nilai, moral dan etika dalam bertindak.

2. Jujur: perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang dapat

dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan. Dengan menjadi pribadi yang jujur maka

akan kecil kemungkinan terjadi kesalah pahaman dan saling menuduh, membenci karena

merasa telah dibohongi.

3. Tanggung jawab: dengan adanya tanggung jawab di setiap tindakan yang dilakukan, hal ini

akan menunjukkan bahwa pribadi tersebut layak untuk mendapatkan mandat dan dapat

menanggung akibat dari tindakannya.

Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

merupakan kesepakatan umum (konsensus) masyarakat mengenai norma-norma dasar

(fundamental norm) dan hukum-hukum dasar (basic law) kehidupan berbangsa.Kesepakatan

tersebut terutama mengenai tujuan dan cita-cita bersama, supremasi hukum sebagai dasar

administrasi nasional, dan rancangan lembaga dan prosedur ketatanegaraan. Berdasarkan

konstitusi tersebut, Indonesia bukan sekadar negara kekuasaan (otoriter), melainkan negara

hukum (rule of law).

Selain itu, negara ini menganut konstitusionalisme dan pemerintahannya berdasarkan

pada konstitusi (hukum dasar) dan bukan pada kekuasaan absolut (kekuasaan tidak terbatas).

Konstitusi merupakan pedoman bagi praktik "demokrasi konstitusional", yaitu demokrasi

yang tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pelaksanaan konstitusi.

Meski memilih bentuk negara kesatuan, para founding fathers sepakat bahwa negara sebesar,

seluas, dan beragam seperti Indonesia tidak bisa dikelola secara terpusat. Menurut

Mohammad Hatta, negara-negara tersebut dapat "saling bekerja sama" dengan memasukkan

partisipasi regional dalam pemberdayaan ekonomi, politik, dan sosial budaya, sesuai dengan

keragaman kemungkinan yang ada di masing-masing wilayah di atas.

KESIMPULAN

Pendidikan kewarganegaraan sejatinya merupakan salah satu upaya untuk

meningkatkan mutu warga negara melalui pendidikan. Sebagaimana yang diketahui bahwa

pendidikan sangatlah penting peranannya dalam membangun karakter bangsa. Bangsa yang

berkarakter lahir karena para warga negaranya mempunyai kredibilitas dalam melakukan

tindakan yang berbudi luhur sesuai apa yang ada dalam ajaran bernegara.

Generasi muda Indonesia yang berkarakter Pancasila tampaknya sudah mulai terkikis oleh

perkembangan jaman. Jika dibiarkan hal ini dapat meruntuhkan keyakinan masyarakat bahwa

bangsanya sudah tidak tangguh dan berkarakter. Oleh karenanya dengan pendidikan

kewarganegaraan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap

karakter bangsanya, menjadikan mereka warga negara yang baik dan terpandang di mata

dunia.

DAFTAR PUSTAKA

Suharyanto, A. 2013. "Peranan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membina

Sikap Toleransi Antar Siswa". Journal of Governance and Political Social UMA.

Rahayu Umami, S, T. 2019. "Pengaruh Model Group to Group Exchange

terhadap Peningkatan Hasil Belajar Siswa dalam Pembelajaran PPKN".

repository.upi.edu

Setiarsih, A. 2017. "Diskursus Pendidikan Kritis (Critical Pedagogy) dalam

Kajian Pendidikan Kewarganegaraan". Citizenship Jurnal Pancasila dan

Kewarganegaraan.

Thane, S. 2017. "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara".

Resfira, (2019:16), "Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Kehidupan

Berbangsa Dan Bernegara"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun