(Nurdiansyah, 2021: 105).
Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengatur bahwa semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan harus mencakup satuan
pendidikan yang terdiri atas pelajaran bahasa, pelajaran agama, dan kewarganegaraan. Hal ini
menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan berperan penting dalam membentuk
karakter individu generasi muda. Menurut
Zamroni, pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokratis yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga negara berpikir kritis dan bertindak demokratis.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!