administrasi nasional, dan rancangan lembaga dan prosedur ketatanegaraan. Berdasarkan
konstitusi tersebut, Indonesia bukan sekadar negara kekuasaan (otoriter), melainkan negara
hukum (rule of law).
Selain itu, negara ini menganut konstitusionalisme dan pemerintahannya berdasarkan
pada konstitusi (hukum dasar) dan bukan pada kekuasaan absolut (kekuasaan tidak terbatas).
Konstitusi merupakan pedoman bagi praktik "demokrasi konstitusional", yaitu demokrasi
yang tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pelaksanaan konstitusi.
Meski memilih bentuk negara kesatuan, para founding fathers sepakat bahwa negara sebesar,
seluas, dan beragam seperti Indonesia tidak bisa dikelola secara terpusat. Menurut
Mohammad Hatta, negara-negara tersebut dapat "saling bekerja sama" dengan memasukkan
partisipasi regional dalam pemberdayaan ekonomi, politik, dan sosial budaya, sesuai dengan